TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Soal 6 Tersangka Belum Ditahan dan Potensi Tambahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Polri
SURYAMALANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Dalam tragedi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu, Sabtu (1/10/2022), sebanyak 133 orang meninggal dunia.
Terkait para tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap mereka.
Ternyata, hal tersebut bukan tanpa sebab.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik masih melakukan tahapan lanjutan penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Baca juga: Jawaban Andie Peci, Pentolan Bonek Soroti Undangan FKSI Pasca Tragedi Arema: Gak Butuh Acara Begini
Baca juga: Ini Jadwal Arema FC Gelar Latihan Perdana Pasca Tragedi Kanjuruhan, Simak Penjelasan Javier Roca
Bahkan, mengingat begitu panjangnya rangkaian penyidikan kasus tersebut, pihaknya tak menampik adanya potensi penambahan tersangka dalam penyidikan kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Pasalnya, hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi yang berkaitan dengan insiden tersebut, dan saksi dari pihak ahli.
"Karena ini semua masih berproses, sesuai dengan keterangan bapak Kapolri, bahwa tidak menutup kemungkinan, juga ada penambahan tersangka lainnya," ujar Dedi di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022).
Di singgung mengenai sosok baru yang berpotensi menjadi tersangka, mantan Kapolres Kediri itu, menegaskan, pihaknya tak ingin berandai-andai mengenai hal tersebut, dan tetap berfokus pada rangkaian penyidikan yang masih terus bergulir.
"Cuma dari tim penyidik, tidak berandai-andai, biar proses ini selesai dulu."
"Apabila proses penyidikan selesai dulu, dari pihak penyidik mengambil langkah-langkah berikutnya."
"Tunggu dulu, karena semuanya berproses."
"Ini kan saksi ahli juga masih dimintai keterangan. Kemudian PSSI juga dimintai keterangan," pungkasnya.
Identitas Para Tersangka :
1. AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB
Tersangka dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derby Jatim tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.
Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, lanjut Kapolri, tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
"Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
2. AH, merupakan Ketua Panpel
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.
"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan."
"Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," terangnya.
Bahkan, lanjut Sigit, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu lembar, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjutnya.
3. SS, Security Officer
SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko.
Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion.
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar.
"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut."
"Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin."
"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya.
4. Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, tidak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.
"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."
"Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata Kapolri.
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
"Pasal sangkaan (pada H dan TSA) sama Pasal 359 dan 360."
"Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan."
"Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," pungkasnya.
Update Google News SURYAMALANG.COM