TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Autopsi Jenazah Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan Harus Tetap Dilakukan, Dorong 20 Keluarga Korban
Faktanya, hingga saat ini masih minim keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia jenazah keluarganya diautopsi.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
Devi disebut menjalani pemeriksaan polisidi Mapolres Malang.
Terkait hal itu, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana meneyatakan jika pihaknya dalam posisi sebagai fasilitator.
"Terkait bahasan otopsi itu dilakukan penyidik dari ditreskrimum langsung dan keluarga korban. Kami Polres Malang akan memfasilitasinya. Nantinya jika otopsi jadi dilakukan Polres Malang juga turut menyiapkan seluruh fasilitas dan peralatan," ujar Kholis, Senin (24/10/2022).
Sebagai informasi, Polres Malang memanggil 5 orang saksi terkait Tragedi Kanjuruhan pada Senin (24/10/2022).
5 orang saksi tersebut berasal dari pengajuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan pemanggilan saksi dimaksudkan untuk memperdalam keterangan dalam penyelidikan Pasal 359 KUHP.
Menurut Kholis, pihaknya hanya memfasilitasi penyelanggaraan pemeriksaan saksi oleh Polda Jawa Timur.
"Penggalian keterangan di Polres Malang dimaksudkan sehingga saksi ini tidak perlu ke datang ke Polda Jatum untuk memberikan keterangan jadi lebih efektif ditempatkan di sini. Kedepannya jika ada saksi lagi yang perlu diminta keterangan kami siap memfasilitasi," beber Kholis ketika dikonfirimasi.
Kholis menegaskan, penggalian keterangan para saksi tidak dimaksudkan untuk membahas permohonan otopsi oleh salah satu keluarga korban yang akhirnya batal.
Terakhir, Kholis menyatakan jika anggota Polres Malang juga saat ini masih ada yang dimintai keterangan sebagai saksi.
"Sebanyak 18 personel Polres Malang juga tengah dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan Tragedi Kanjuruhan. Itu lokasinya dilakukan di Surabaya maupun Malang," tutup Kholis.
