TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Ketua Panpel Arema FC Bakal Ditahan Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan, Begini Respon Pengacara
Ketua Panpel Arema FC Bakal Ditahan Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan, Begini Respon Pengacara
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Enam tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang kembali diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).
Tiga orang tersangka yang datang ke Mapolda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB itu, tampak didampingi oleh kuasa hukum mereka masing-masing.
Yakni, Akhmad Hadian Lukita (AHL) Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Abdul Haris (AH) Ketua Panitia Panpel (Panpel), dan Suko Sutrisno (SS) Security Officer.
Sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga tersangka itu keluar dari ruang penyidik untuk beristirahat.
Kuasa hukum AH, Taufik Hidayat tak menampik, agenda pemeriksaan terhadap kliennya untuk kesekian kali ini, akan berakhir dengan penahanan.
Baca juga: Bos Persis & Persebaya Bahas KLB & Tragedi Kanjuruhan, Kaesang : Tidak Ada Masalah dengan Pak Ketum
Baca juga: Baru Nonton Arema FC untuk Pertama Kalinya, Farzah Jadi Korban ke-135 Tragedi Stadion Kanjuruhan
"Jadi begini untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala resiko dijadikan tersangka, mungkin akan ditahan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).
Sebagai kuasa hukum, Taufik Hidayat mengaku, dirinya tidak menerima dengan penetapan status tersangka kepada kliennya yang cenderung sepihak.
Padahal, sebagai panpel, AH tidak dapat lepas dari garis koordinasi yang lebih tinggi di tingkat federasi, yakni PSSI.
Taufik menyebut, PSSI merupakan pihak yang paling bertanggung jawab secara moral ataupun hukum.
Bahkan, pihak keamanan, dalam hal ini, mantan Kapolres Malang dan Kapolda Jatim, dianggap Taufik, juga ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Seperti yang saya sampaikan di awal, seharusnya ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum."
"Begitu juga Kapolres dan Kapolda, mantan begitu. Dan siapapun yang terkait," katanya.
Mengapa demikian, lanjut Taufik, penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang bergulir selama ini, selalu berkaitan dengan sejumlah pihak dan stakeholder termasuk pihak keamanan dari unsur Kepolisian.
"Karena, bola ini gak bisa terlaksana tanpa adanya keterkaitannya."
"Saya tahu posisi Pak Haris akan ditahan, dan saya agak bingung saya mau menyampaikan kepada keluarga dan anak-anak, yang diserahkan pada kita."
"Walaupun beliau sudah siap dengan segala resiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung keluarganya," jelasnya.
Oleh karena itu, Taufik berharap, pihak organisasi masyarakat keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk dapat mendorong aparat berwajib melalui Kapolri melakukan pengusutan hukum atas kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan secara tuntas.
Pasalnya, ratusan orang korban jiwa dalam insiden tersebut, disebut oleh Taufik, memiliki latar belakang sebagai NU dan Muhammadiyah.
"Cuma saya minta untuk lembaga masyarakat seperti PBNU, Muhammadiyah, itu kan banyak warga Nahdlatul yang meninggal, jadi kok gak ada gerakan untuk mendukung Kapolri supaya menindaklanjuti hukum ini lebih tepat sasaran, supaya pak Kapolri bisa bertindak memotong kepala dan ekor, seperti yang beliau janjikan," sebutnya.
"Hari ini meninggal satu dari Mahasiswa Muhammadiyah, seharusnya meninggalnya para korban sebagai spirit untuk menindaklanjuti proses hukum," pungkasnya.
Selain tiga orang tersangka tersebut, tiga tersangka lainnya dari Polri, kabarnya juga bakal diperiksa kembali, hari ini.
Mereka adalah Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan (Kepala Bagian Operasi) Kabag Ops Polres Malang.
Kemudian, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim; dan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA) Kasat Samapta Polres Malang.
Serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.
Terbaru, tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan, memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).
Hasilnya, dalam rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan.
Update Google News SURYAMALANG.COM