TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Muncul Kabar Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Ditahan, Tim Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan

Salah satu kuasa hukum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Sumardhan menyatakan belum ada statment resmi dari pihak kepolisian terkait penahanan

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan saat di Mapolda Jatim hari ini, Senin (24/10/2022) untuk menjalani pemeriksaan ulang. Ia dikabarkan akan mulai ditahan setelah pemeriksaan 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kabar Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris akan ditahan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan hari ini, Senin (24/10/2022) mulai berhembus.

Kabar penahanan Abdul Haris yang saat ini berada di Mapolda Jatim sejauh ini masih belum pasti.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jatim yang menyatakan penahanan Abdul Haris.

Baca juga: UPDATE Tragedi Kanjuruhan : Ketum PSSI, Kapolres Malang dan Kapolda Jatim Dituntut Tanggung Jawab

Meski demikian, kuasa Hukum Abdul Haris sudah bersiap untuk meminta penangguhan penahanan jika benar hari ini kliennya akan ditahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Haris dan lima tersangka lainnya kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, kembali diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). 

Salah satu kuasa hukum Abdul Haris, Sumardhan menyatakan hingga saat ini belum ada statment resmi dari pihak kepolisian terkait penahanan.

“Belum itu (ditahan,red), karena sampai sekarang kami belum mendapat berita acara penahanan,” kata Sumardhan kepada Suryamalang.com, Senin (24/10/2022) sore.

Lebih lanjut Sumardhan mengaku pihaknya sudah memiliki langkah jika memang kliennya akan ditahan hari ini.

“Kalau itu benar terjadi, tentu kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena klien kami sangat kooperatif, sudah diperiksa empat kali klien kami selalu datang tepat waktu. Semoga tidak ditahan,” jelasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved