TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Nasib Ketua Panpel Arema FC Resmi Ditahan Hari Ini, Termasuk 5 Tersangka Lain Tragedi Kanjuruhan

Beginilah nasib Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris resmi ditahan hari ini setelah menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris jadi tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan. 

Penjelasan Kadivhumas Polri

Enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, akhirnya resmi ditahan , Senin (24/10/2022). 

Para tersangka ditahan malam ini seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keenam orang tersangka itu akan ditahan di dalam ruang tahanan sementara di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditahan ialah Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) ; Abdul Haris (AH) selaku Ketua Panitia Panpel (Panpel) serta Suko Sutrisno (SS), Security Officer.

Kemudian, tiga orang anggota kepolisian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS), Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang. 

Lalu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim; dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA) Kasat Samapta Polres Malang.

"Selesai pemeriksaan tambahan, 6 tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ujar mantan Kapolresta Kediri itu, pada awak media di Jakarta, melalui akun Instagram (IG) @divisihumaspolri, Senin (24/10/2022). 

Tahapan lanjutan proses penyidikan berupa penahanan dilakukan setelah keenam tersangka itu menjalani serangkaian pemeriksaan secara berkala tiap pekannya, setelah insiden kelabu itu terjadi, pada Sabtu (1/10/2022). 

Pemeriksaan para saksi yang berjumlah 98 orang, meliputi, 11 orang saksi ahli, yakni seorang saksi ahli pidana, delapan orang dari ahli kedokteran, dan dua orang saksi ahli dari laboratorium forensik (Labfor).

Kemudian, 87 orang saksi tambahan. 

Dedi Prasetyo menambah, proses hukum terhadap keenam tersangka tetap akan terus bergulir hingga proses pelimpahan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"6 tersangka tersebut, AH sebagai ketua panpel, SS sebagai security officer, AHL sebagai Dirut PT LIB, dan 3 orang anggota polri, atas nama WS, BS, dan H. Semuanya masih berproses dan tim masih bekerja. Dan insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU, di Kejati Jatim, dan dari hasil penelitian JPU tentunya akan ditindaklanjuti tim penyidik," jelasnya. 

Mengenai potensi penambahan tersangka atas kasus tersebut, mantan Kapolres Lumajang itu menegaskan, pihak penyidik masih berfokus pada pemenuhan berkas perkara dari keenam tersangka. 

Agar berkas yang dimaksud, dapat segera dilimpahkan ke JPU dalam waktu dekat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved