TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Nasib Ketua Panpel Arema FC Resmi Ditahan Hari Ini, Termasuk 5 Tersangka Lain Tragedi Kanjuruhan
Beginilah nasib Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris resmi ditahan hari ini setelah menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Beginilah nasib Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris resmi ditahan hari ini setelah menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan.
Sebagai Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris jadi satu dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Penahanan terhadap Abdul Haris ini pun menjadi perhatian pengacaranya yang masih menyorot PSSI sebagai salah satu stakeholder.
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (24/10/2022) siang.
Abdul Haris ditahan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di di Polda Jawa Timur pada hari yang sama.
“Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan,” ujar kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat mengutip Kompas.com.

Abdul Haris menjadi satu-satunya tersangka yang sudah ditahan dari total enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Adapun lima nama tersangka lainnya adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut PT LIB), Suko Sutrisno (Security Officer Kanjuruhan).
Kemudian Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabagops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim).
Terakhir, AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
“Seharusnya meninggalnya korban itu harusnya sebagai spirit ya, untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini,” ujar Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat pun tidak terima jika pertanggungjawaban perkara Tragedi Kanjuruhan dilimpahkan kepada satu orang saja.
Sebab, ia melihat banyak pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
Ia menilai, PSSI sebagai stakeholder tertinggi sepak bola Indonesia yang memayungi segala aspek kompetisi, patut turut bertanggung jawab.
“Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Karena bola ini gak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder,” katanya menegaskan.
Penjelasan Kadivhumas Polri
Enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, akhirnya resmi ditahan , Senin (24/10/2022).
Para tersangka ditahan malam ini seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keenam orang tersangka itu akan ditahan di dalam ruang tahanan sementara di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditahan ialah Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) ; Abdul Haris (AH) selaku Ketua Panitia Panpel (Panpel) serta Suko Sutrisno (SS), Security Officer.
Kemudian, tiga orang anggota kepolisian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS), Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang.
Lalu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim; dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA) Kasat Samapta Polres Malang.
"Selesai pemeriksaan tambahan, 6 tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ujar mantan Kapolresta Kediri itu, pada awak media di Jakarta, melalui akun Instagram (IG) @divisihumaspolri, Senin (24/10/2022).
Tahapan lanjutan proses penyidikan berupa penahanan dilakukan setelah keenam tersangka itu menjalani serangkaian pemeriksaan secara berkala tiap pekannya, setelah insiden kelabu itu terjadi, pada Sabtu (1/10/2022).
Pemeriksaan para saksi yang berjumlah 98 orang, meliputi, 11 orang saksi ahli, yakni seorang saksi ahli pidana, delapan orang dari ahli kedokteran, dan dua orang saksi ahli dari laboratorium forensik (Labfor).
Kemudian, 87 orang saksi tambahan.
Dedi Prasetyo menambah, proses hukum terhadap keenam tersangka tetap akan terus bergulir hingga proses pelimpahan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"6 tersangka tersebut, AH sebagai ketua panpel, SS sebagai security officer, AHL sebagai Dirut PT LIB, dan 3 orang anggota polri, atas nama WS, BS, dan H. Semuanya masih berproses dan tim masih bekerja. Dan insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU, di Kejati Jatim, dan dari hasil penelitian JPU tentunya akan ditindaklanjuti tim penyidik," jelasnya.
Mengenai potensi penambahan tersangka atas kasus tersebut, mantan Kapolres Lumajang itu menegaskan, pihak penyidik masih berfokus pada pemenuhan berkas perkara dari keenam tersangka.
Agar berkas yang dimaksud, dapat segera dilimpahkan ke JPU dalam waktu dekat.
Manakala memang terdapat temuan baru dalam proses hukum tersebut, Dedi berjanji akan menyampaikan kepada publik.
"Tentunya kami masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan ke JPU. Tunggu dulu sabar rekan-rekan. Tentunya apabila ada nanti ada temuan dari tim penyidik gabungan Bareskrim atau Polda Jatim, akan saya sampaikan," ungkapnya.
Mantan Kabag Bin Polwil Madura Polda Jatim itu, mengatakan, penyidik masih fokus terkait berkas perkara kasus yang terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan.
"Penyidik masih fokus terkait berkas perkara pelanggaran Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP, khusus untuk anggota Polri. Untuk panitia penyelenggara Dirut LIB, dan juga security officer, (dan panpel), Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003, itu dulu yang menjadi fokus penyidik biar tuntas," pungkasnya. (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)