Berita Arema Hari Ini

UPDATE Tragedi Kanjuruhan : Ketum PSSI, Kapolres Malang dan Kapolda Jatim Dituntut Tanggung Jawab

Ketua umum PSSI, mantan Kapolres Malang dan Kapolda Jatim dituntut ikut bertanggung jawab secara moral dan hukum atas Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
alah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris bersama Kuasa hukumnya, Taufik Hidayat di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tuntutan agar Ketua umum PSSI, mantan Kapolres Malang dan Mantan Kapolda Jatim untuk ikut bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan mewarnai update proses hukum kasusnya yang bergulir hari ini.

Tuntutan agar Ketua umum PSSI, mantan Kapolres Malang dan Mantan Kapolda Jatim untuk ikut bertanggung jawab secara moral dan hukum atas Tragedi Kanjuruhan dilontarkan Kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, Senin (24/10/2022).

Taufik Hidayat menyampaikan tuntutan itu saat mendampingi kliennya di Mapolda Jatim.

Baca juga: Cara Javier Roca Bangkitkan Mental Pemain Arema FC Pasca Tragedi Kanjeruhan, Minta Skuad Ikhlas

Hari Ini, Senin (24/10/2022),  orang tersangka atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter kembali diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, di Mapolda Jatim.

Tiga orang tersangka yang datang ke Mapolda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB itu, tampak didampingi oleh kuasa hukum mereka masing-masing. 

Mereka, Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB); Abdul Haris (AH), Ketua Panitia Panpel (Panpel) Arema FC dan Suko Sutrisno (SS), Security Officer.

Sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga orang tersangka itu keluar dari ruang penyidik untuk beristirahat.

Kuasa hukum AH, Taufik Hidayat tak menampik, agenda pemeriksaan terhadap kliennya untuk kesekian kali ini, akan berakhir dengan penahanan. 

"Jadi begini untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala resiko dijadikan tersangka, mungkin akan ditahan," kata Taufik di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). 

Sebagai kuasa hukum, Taufik Hidayat mengaku, dirinya tidak menerima dengan penetapan status tersangka kepada kliennya yang cenderung sepihak. 

Padahal, sebagai Panpel, AH tidak dapat lepas dari garis koordinasi yang lebih tinggi di tingkat federasi yakni PSSI. 

Baca juga: Baru Nonton Arema FC untuk Pertama Kalinya, Farzah Jadi Korban ke-135 Tragedi Stadion Kanjuruhan

Taufik menyebut, PSSI merupakan pihak yang paling bertanggung jawab secara moral ataupun hukum. 

Bahkan, pihak keamanan, dalam hal ini, mantan Kapolres Malang dan Kapolda Jatim, dianggap Taufik, juga ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut. 

"Seperti yang saya sampaikan di awal, seharusnya ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Begitu juga Kapolres dan Kapolda, mantan begitu. Dan siapapun yang terkait," katanya. 

Taufik memaparkan, penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang bergulir selama ini, selalu berkaitan dengan sejumlah pihak dan stakeholder termasuk pihak keamanan dari unsur Kepolisian. 

"Karena, bola ini gak bisa terlaksana tanpa adanya, keterkaitannya. Saya tahu posisi pak Haris akan ditahan, dan saya agak bingung saya mau menyampaikan kepada keluarga dan anak-anak, yang diserahkan pada kita. Walaupun beliau sudah siap dengan segala resiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung keluarganya," jelasnya. 

Oleh karena itu, Taufik berharap, pihak organisasi masyarakat keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk dapat mendorong aparat berwajib melalui Kapolri melakukan pengusutan hukum atas kasus Tragedi Kanjuruhan secara tuntas. 

Pasalnya, ratusan orang korban jiwa dalam insiden tersebut, disebut oleh Taufik, memiliki latar belakang sebagai NU dan Muhammadiyah. 

"Cuma saya minta untuk lembaga masyarakat seperti PBNU, Muhammadiyah, itu kan banyak warga Nahdlatul yang meninggal, jadi kok gak ada gerakan untuk mendukung Kapolri supaya menindaklanjuti hukum ini lebih tepat sasaran, supaya pak Kapolri bisa bertindak memotong kepala dan ekor, seperti yang beliau janjikan," sebutnya. 

"Hari ini meninggal satu dari Mahasiswa Muhammadiyah, seharusnya meninggalnya para korban sebagai spirit untuk menindaklanjuti proses hukum," pungkasnya. 


Selain tiga orang tersangka tersebut. Tiga orang tersangka lainnya dari Polri, kabarnya juga bakal diperiksa kembali, hari ini.

Mereka adalah Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan (Kepala Bagian Operasi) Kabag Ops Polres Malang.

Kemudian, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim; dan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA) Kasat Samapta Polres Malang.

Serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.

Tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan, memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022). 

Hasilnya, dalam rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan. 

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas ksus Tragedi Kanjuruhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022). 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved