Berita Arema Hari Ini

Berita Arema Hari Ini Populer: Hubungan Ketua Panpel dan Manajemen, Aremania Tak Puas pada Tersangka

Ada apa dengan Ketua Panpel dan manajemen? Aremania tak puas hanya ada 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, simak berita Arema hari ini populer

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang/Purwanto|Dya Ayu
Abdul Haris, Ketua Panpel (kiri), Aremania berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang (kanan), berita Arema hari ini populer Rabu 26 Oktober 2022 

“Memilih kami tentu secara pribadi karena masalah kepercayaan menyangkut nasibnya di dalam kasus perkara ini"

"Setahu saya sampai saat ini Pak Haris belum meminta bantuan hukum pada manajemen Arema"

"Jadi untuk proses ini ya dari kantong pribadi Pak Haris sendiri. Lagipula kami bantu Pak Haris itu secara ikhlas dan suka rela,” jelasnya.

SURYAMALANG.COM telah mencoba mengkonfirmasi pernyataan tim kuasa hukum Abdul Haris ke pihak manajemen Arema FC.

Tapi pesan yang dikirimkan melalui layanan komunikasi instan tidak dijawab oleh Media officer, manajer dan Presiden Arema FC.

Demikian juga saat dicoba dihubungi melalui ponsel juga tidak diangkat.

2. Aremania Tak Puas pada Tersangka

Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat tak puas hanya ada enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang kini menjalani penahanan di Polda Jatim.

Mereka menganggap, seharusnya ada penambahan tersangka lagi dalam Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang ini.

Sebab, saat ini berkas sudah dikaji oleh kejaksaan selama 14 Hari. 

Sehingga perjuangan Aremania bisa menjadi sia-sia karena tidak menutup kemungkinan tidak ada lagi penambahan tersangka.

"Kami tidak ingin penyelesaian permasalahan di Kanjuruhan berhenti di sini. Karena di lapangan sangat jelas"

"Bahwa pelaku pengamanan di sana berkontribusi nyata terhadap kematian korban," ucap Djoko Tritahjana Ketua Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat, Rabu (26/10/2022).

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat ini nantinya akan bersurat ke pihak eksternal seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman dan Irwasum untuk melakukan pengawasan dalam kasus ini.

Agar nantinya, proses hukum tidak berhenti pada enam tersangka saja, melainkan ada penambahan tersangka lain.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved