TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Hanya 6 Tersangka, Aremania Menggugat Minta Oknum Pengamanan Laga Arema vs Persebaya Diusut Tuntas

Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat tak puas hanya ada enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang kini menjalani penahanan di Polda Jatim.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/rifky
Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/10/2022). 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat tak puas hanya ada enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang kini menjalani penahanan di Polda Jatim.

Mereka menganggap, seharusnya ada penambahan tersangka lagi dalam Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang ini.

Sebab, saat ini berkas sudah dikaji oleh kejaksaan selama 14 Hari. 

Sehingga perjuangan Aremania bisa menjadi sia-sia karena tidak menutup kemungkinan tidak ada lagi penambahan tersangka.

"Kami tidak ingin penyelesaian permasalahan di Kanjuruhan berhenti di sini. Karena di lapangan sangat jelas, bahwa pelaku pengamanan di sana berkontribusi nyata terhadap kematian korban," ucap Djoko Tritahjana Ketua Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat, Rabu (26/10/2022).

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat ini nantinya akan bersurat ke pihak eksternal seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman dan Irwasum untuk melakukan pengawasan dalam kasus ini.

Agar nantinya, proses hukum tidak berhenti pada enam tersangka saja, melainkan ada penambahan tersangka lain.

"Kami gak berbicara institusi polisi gak baik. Kami berbicara tentang proses hukum. Apapun proses hukum yang terjadi jika ada kejanggalan harus kami sikapi," terangnya.

Sementara itu Yiyesta Ndaru Abadi yang juga dari tim Kuasa Hukum Aremania mengatakan, bahwa penetapan enam tersebut ini akan membuat masyarakat Malang kecewa.

Penetapan tersangka tersebut hanya sekedar memberi hiburan saja kepada masyarakat.

Belum lagi enam tersangka yang ditahan saat ini kata dia berdasarkan laporan model A, yakni laporan temuan petugas yang artinya polisi yang melaporkan memberkas dan melakukan penyidikan

"Ini merupakan penyidikan laporan model A jadi petugas yang menemukan, petugas yang memeriksa dan petugas yang menyidik, jadi gak berimbang," tegasnya.

Dia juga menambahkan, bahwa pasal yang disematkan untuk para tersangka seharusnya pasal 338-340 KUHP, bukanlah Pasal 359 KUHP.

"Ini telah terstruktur sistematis dan masif. Tidak cukup kalau hanya pasal 359. Tak cukup hanya kelalaian saja. Seharusnya ini lebih dari enam. Dan penyidik harus serius dalam menangani kasus ini," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved