Berita Arema Hari Ini
Berita Arema Hari Ini Populer: Singo Edan Dukung Percepatan KLB, Aremania Minta Ada Pasal Pembunuhan
Singo Edan dukung percepatan KLB, Aremania minta ada pasal pembunuhan, simak di berita Arema hari ini populer
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Intip berita Arema hari ini populer Minggu 30 Oktober 2022 tentang percepatan KLB yang ikut didukung Singo Edan.
Sedangkan Aremania yang minta ada pasal pembunuhan dalam tragedi Kanjuruhan akan dibahas juga di berita Arema hari ini populer.
Lalu soal persiapan KLB ada sejumlah tahapan agar bisa terlaksana meski Arema FC dan sejumlah klub lain sudah sepakat.
Berikut rangkuman berita Arema hari ini populer selengkapnya.
1. Singo Edan Dukung Percepatan KLB
Dukungan diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akhirnya bermunculan dari beberap klub Liga 1, termasuk Arema FC setelah Ketum PSSI memberi pernyatan resmi.
Arema FC yang beru ditinggal Presiden klub, Gilang Widya Pramana memberi pernyataan dukungan digelarnya KLB PSSI.
Seperti diketahui Ketum PSSI , Mochamad Iriawan menyatakan akan menggelar KLB seperti permintaan anggotanya dan bahkan Exco PSSI berharap KLB akan dipercepat.
Terkait penyelenggaraan KLB PSSI, Manajemen Arema FC menyatakan sudah mendapatkan surat resmi dari PSSI bernomor 4449/UDN/2853/X-2022 pada 29 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut, disebutkan sebelum KLB digelar penetapan Komite Pemilihan dan komite Banding pemilihan.
Selanjutnya, komite pemilihan terpilih akan menyusun tahapan menuju kongres luar biasa pemilihan.
Melalui pernyataan tertulis Komisaris Arema FC, Tatang Dwi Arifianto mengatakan Arema FC mendukung adanya percepatan KLB PSSI.
“Kita setuju mengikuti alur dan arahan yang mengatur tentang KLB,” kata Komisaris Arema FC, Tatang Dwi Arifianto, Sabtu (29/10/2022).
Arema FC menilai percepatan KLB merupakan bentuk dari percepatan transformasi untuk menentukan roadmap sepak bola Indonesia ke depan.
Di sisi lain, Persebaya sebagai salah satu klub yang resmi mnegajukan KLB PSSI menyambut baik pernyataan PSSI.
Tuntutan Persebaya dan Persis menjadi salah satu pertimbangan PSSI melunak hingga bersedia mempercepat pelaksanaan KLB.
"Yang paling penting, kami mengapresiasi mereka untuk mempercepat KLB," ujar Manajer Persebaya Surabaya, Yahya Alkatiri, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (29/10/2022).
"Berarti Exco PSSI punya tujuan yang baik untuk membuat sepak bola lebih baik lagi," katanya menambahkan.
Artikel Kompas.com 'PSSI Percepat Kongres Luar Biasa, Persebaya Buka Suara'.
2. Tahapan KLB
Meski begitu, langkah percepatan KLB masih membutuhkan sejumlah tahapan agar bisa terlaksana.
PSSI akan lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan KLB pada 31 Oktober 2022.
Terkait hai itu, Yahya Alkatiri menuturkan Persebaya tidak mempermasalahkan proses panjang tersebut.
Menurut dia, langkah PSSI mempercepat KLB sudah tepat demi masa depan sepak bola Indonesia.
"Yang paling penting itu adalah kita bergerak sesuai aturan. Aturannya mengatur bagaimana, kita juga ikuti statutanya sehingga tidak mengalami banyak masalah," tutur Yahya mengutip Kompas.com, Sabtu (29/10/2022).
Yahya Alkatiri juga menilai KLB merupakan langkah paling konkret untuk memperbaiki sepak bola Indonesia.
"Di KLB itu akan banyak menyelesaikan masalah," katanya.
Selain Persebaya dan Persis Solo yang mengajukan KLB ke PSSI secara resmi, ada tiga tim lain menyusul dengan menyuarakan permintaan serupa.
Ketiganya adalah Madura United (Liga 1), PSM Makassar (Liga 1), dan Persikab Kabupaten Bandung (Liga 2).
3. Aremania Minta ada Pasal Pembunuhan
Aremania meminta adanya tambahan tersangka dan penerapan atau jeratan pasal pembunuhan sesuai KUHP dalam penangan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Tuntutan terkait penanganan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa Aremania itu akan disuarakan dalam aksi turun jalan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Senin (31/10/2022).
Aksi ini dilakukan, untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim iku berperan dalam proses penanganan Tragedi Kanjuruhan.
Narahubung Aremania, Anwar mengatakan, di dalam berkas penyidikan yang sudah berjalan saat ini hanya ada enam tersangka yang telah ditahan, yang masing-masing dikenai pasal 359 dan 360 KUHP.
Menurutnya hal itu tidak sebanding dengan 135 nyawa yang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 .
"Berkas penyidikan masih berhenti di 6 tersangka dengan pasal kelalaian 359 dan 360 yang ancaman hukumannya paling lama hanya 5 tahun. Ini tidak sebanding dengan 135 nyawa rakyat tak berdosa," ucapnya.
Untuk itu, agar kasus ini tidak hanya bertahan di enam tersangka, Aremania meminta perlu adanya pengembangan penyidikan atas Tragedi Kanjuruhan.
Agar nantinya tersangka bisa bertambah, mereka meminta untuk memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP dalam kasus ini.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal untuk menjerat para pelaku pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan pasal 340 merupakan pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku pembunuhan berencana, seperti pasal KUHP yang kini didakwakan pada Ferdy Sambo.
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun
"Besok, rencananya kami ke Kejari untuk meneruskan ke Kejati. Karena kan ini berkasnya di Kejati. Supaya sebelum P21, kami minta ada penambahan tersangka baru,” ujar Anwar.
Anwar juga mengatakan bahwa aksi damai senin besok bertujuan untuk mendesak pihak Kejati agar bisa segera mengambil langkah agar Polda bisa mendapatkan tersangka baru.
“Ini aksi damai, cuma kami mendesak langkah-langkah hukum ini bisa ada penambahan (tersangka baru) itu tadi. Dan diprediksi akan ada sekitar seribu peserta (aksi demo),” ujarnya.
Ikuti berita Arema FC, berita Arema hari ini, berita Arema dan berita Arema populer lainnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Suryamalang/Sri Wahyunik|Dya Ayu|Rifky Wdgar/Kompas|Suci Rahayu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Berita-Arema-hari-ini-populer-Singo-Edan-dukung-percepatan-KLB-Aremania-minta-ada-pasal-pembunuhan.jpg)