TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Perjuangan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai Meski Sudah P18
perwakilan Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana menegaskan bahwa perjuangan usut tuntas tragedi Kanjuruhan belum selesai.
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BATU - Pasca adanya informasi bahwa berkas penyidikan kasus Stadion Kanjuruhan berstatu P18 di Kejati Jatim, perwakilan Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana menegaskan bahwa perjuangan usut tuntas belum selesai.
Menurutnya, perjuangan usut tuntas tidak sekadar mencari siapa yang harus dihukum. Jauh daripada itu adalah upaya untuk menegakan hukum seadil-adilnya.
"Kapasitas kami bukan mencari siapa dan mengejar siapa yang harus dihukum, kami mengharapkan penanganan yang adil dalam proses hukum tragesi kanjuruhan yang menelan korban jiwa 135," ujarnya saat menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Raharjo di Kota Batu, Selasa (1/11/2022).
Anggota Tim Advokasi Aremania menurut Djoko memiliki tanggungjawab moral. Maka dari itu, proses yang tidak semestinya atau jauh dari keadilan harus disoroti.
"Kami sudah melaporkan agar ada penetapa yang memenuhi unsur. Laporan yang diserahkan ke Kejati saat ini kan atas dasar laporan polisi, sedangkan laporan kami sebagai masyarakat ditolak," terangnya.
Dengan adanya keputusan P18, Djoko mengatakan bahwa momen tersebut menjadi pintu masuk agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Kami tidak mau berdebat, harapan kami, perkara ini menghasilkan keputusan yang adil, khususnya bagi para keluarga korban," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18. Berdasarkan aturan, P18 berarti kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.
Harapan Aremania agar berkas penyidikan yang dikirim oleh Polda Jatim ke Kejati Jatim itu dikembalikan pun terwujud. Dua hari ini, Aremania menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Malang dan Batu. Mereka menuntut penolakan berkas karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi para korban yang sesuai data resmi tercatat 135 jiwa meninggal dunia.
"Saya langsung menelefon rekan di Kejati Jatim, bahwa berkas perkara yang telah dikirim dinyatakan belum lengkap atau P18. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," terang Agus di hadapan ratusan Aremania yang menggelar aksi di depan Kejari Batu, Selasa (1/11/2022).
Agus mengatakan, setelah ada keputusan P18, akan dipantau terus perkembangannya. Ia juga mengatakan agar Aremania tidak sungkan-sungkan datang ke Kejari Batu untuk menggali informasi.
"Jangan sungkan-sungkan untuk mencari informasi karena informasi bagian dari pelayanan publik," tegasnya.
Aremanian menggelar aksi damai di depan kantor Kejari Batu. Ini adalah aksi kedua setelah sebelumnya aksi serupa dilakukan di depan kantor Kejari Malang. Rencananya, Aremania akan menggelar aksi lagi di depan kantor Kejari Kepanjen besok.