TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Kondisi Aremanita Belum Bisa Bicara, Satu-satunya Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Dirawat di RS
Satu-satunya korban Tragedi Kanjuruhan masih dirawat di Rumah Sakit, begini kondisi Aremanita yang belum bisa bicara
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Beginilah kondisi Aremanita yang belum bisa bicara dan satu-satunya korban tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat.
Aremanita bernama Novita itu sampai kini masih rawat inap di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang.
Kendati satu bulan tragedi Kanjuruhan berlalu, namun Novita masih harus berjuang untuk sembuh.
Kondisi Novita yang sempat kritis membuatnya harus mendapat perawatan intensif di ruang ICU.
Novita sendiri adalah Aremanita asal Kabupaten Malang, Jawa Timur yang usianya masih 18 tahun.
Selama berada di ruang ICU sepekan terakhir, Novita memakai alat bantu pernapasan atau ventilator.
Konsultan ICU Dokter Spesialis Anastesi, dr, Wiwi Jaya mengatakan, Novita awalnya menjalani perawatan di ruangan reguler.
Namun, kondisi Novita mengalami penurunan karena infeksi pada bagian paru-paru.
Setelah menjalani dua kali proses pembersihan nanah di area rongga paru-paru, kini kondisi Novita mulai berangsur membaik.
"Tapi Alhamdulillah akhir-akhir ini ada perkembangan yang baik, dibandingkan saat pertama kali di ICU"
"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan bisa lepas dari ventilator," kata dr Wiwi di RSSA, Kota Malang pada Selasa (1/11/2022).
Mengutip Kompas.com 'Masih Ada 1 Pasien Wanita Korban Tragedi Kanjuruhan Dirawat di ICU'.

Wiwi menambahkan, kondisi pasien sudah sadar dan merespons instruksi yang diberikan.
Meski begitu, Novita belum bisa bicara karena pemasangan pipa dari alat ventilator yang melewati jalan pernapasan dan pita suara.
"Kalau kami ajak bicara paham, diminta angkat tangan akan angkat tangan, tetapi tentu masih belum bisa ngomong," katanya.
Sementara Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Perawatan RSSA, dr Syaifullah Asmiragani memastikan pasien tidak mengalami cedera luar.
Sakit pada bagian paru-paru diindikasikan akibat terinjak atau terimpit saat berdesakan.
"Untuk paru kerusakan yang berat karena terinjak terimpit mengakibatkan timbulnya memar pada paru," katanya.
Perawatan pasien juga dilakukan dengan tindakan non-operatif seperti memberikan oksigenasi, obat-obatan, dan pencegahan infeksi.
"Insya Allah akan kembali sembuh seperti sedia kala," ujar Syaifullah.
- Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan dari Komnas HAM
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan hasil akhir investigasi Tragedi Kanjuruhan hari ini, Rabu (2/11/2022).
Kabar ini disampaikan oleh ketua TGIPF, Mahfud MD.
Komnas HAM sudah menyelidiki Tragedi Kanjuruhan sejak 2 Oktober lalu atau sehari setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Pengumuman ini terkait pelanggaran pasca tragedi memilukan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat atau pelanggaran biasa.
Pihak yang akan memutuskan hal ini hanya bisa dilakukan Komnas HAM.
Mengutip Kompas.com 'Komnas HAM Akan Umumkan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat atau Bukan'.

Nantinya, jika masuk dalam pelanggaran HAM berat maka perkara tersebut akan dibawa pemerintah ke pengadilan.
"Akan jelas besok (hari ini) Kanjuruhan itu pelanggaran ham berat atau pelanggaran ham biasa atau tidak ada pelanggaran HAM."
"Besok hari Rabu akan diumumkan oleh Komnas HAM. Pelanggaran HAM berat ini ditetapkan oleh Komnas HAM," kata Mahfud MD di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Sebelumnya, Komisioner Kompas HAM Chorul Anam menjelaskan jika timnya akan mengadakan pertemuan dengan Dewan HAM PBB di Jenewa dalam waktu dekat.
Dalam pertemuan ini ada beberapa pihak yang akan membawa kasus Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB.
Petemuan ini sebenarnya merupakan agenda rutin dan tidak khusus membahas Tragedi Kanjuruhan.
"Sebenarnya tidak (secara khusus untuk Kanjuruhan)."
"Jadi itu acara rutin, UPR (Universal Periodic Review) rutin, berbagai informasi bisa disampaikan di sana."
"Dan kami mendengar juga ada beberapa (pihak lain) yang mau membawa kasus Kanjuruhan ini ke mekanisme tersebut," jelas Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat Senin (31/10/2022) mengutip Tribunnews.com.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Kompas|Nugraha Perdana|Syakirun Ni'am/Tribunnews|Gita Irawan)