TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Beda Laporan Komnas HAM dan TGIPF soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

Beda Laporan Komnas HAM dan TGIPF soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

Editor: Eko Darmoko
Kompas.com
Mahfud MD 

SURYAMALANG.COM - Laporan penyelidikan Komnas HAM terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan lebih keras dibandingkan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, hal itu terlihat dari sikap Komnas HAM yang menilai bahwa masih ada pihak-pihak yang mesti ditindak secara pidana atas Tragedi Stadion Kanjuruhan.

"(Isinya) hampir sama ya, tetapi ini lebih keras biasanya kalau Komnas HAM."

"Pokoknya bukan hanya itu yang ditindak tapi yang di atasnya ada lagi," kata Mahfud MD setelah menerima laporan Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Simpati dengan Tragedi Kanjuruhan, Konsultan Asal Italia Berencana Gelar Pertemuan Bersama Arema FC

Baca juga: Update Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan, Mata Merah Kevia Naswa Ainur Rohma Perlahan Membaik

Mahfud MD juga menilai, laporan Komnas HAM lebih detail dan memiliki data yang lebih lengkap dibandingkan laporan TGIPF.

"(Laporan) Komnas lebih detil dan datanya lebih dilengkapi lagi daripada yang kita, tapi substansinya hampir sama," ujar Mahfud MD.

Ia menuturkan, laporan tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang.

Langkah jangka pendek antara lain dengan penegakan hukum dan tindakan administratif sedangkan jangka menengah adalah penataan organisasi.

"Jangka panjangnya perlengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras."

"Yang halus tuh tata aturan pengorganisasian yang lebih bagus, ditambah dengan sarana prasarana fisik yang jelas," ujar Mahfud MD.

Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran HAM dalam tragedi yang pecah selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu, 1 Oktober 2022, yang menewaskan 135 orang.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Tragedi Stadion Kanjuruhan terjadi karena tata kelola yang tidak menghormati keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

Anam mengatakan, ada tujuh pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa tersebut, salah satunya tindakan yang berlebihan atau excessive use of force yakni dengan adanya penembakan gas air mata ke tribune penonton.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved