TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Beda Laporan Komnas HAM dan TGIPF soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

Beda Laporan Komnas HAM dan TGIPF soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

Editor: Eko Darmoko
Kompas.com
Mahfud MD 

Anam mengatakan, laporan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM semestinya bisa mendorong Polri untuk mewujudkan rasa keadilan dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Sejauh ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagi tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapa pun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami enam enggak cukup," kata Anam.

Update Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved