TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

FAKTA BARU Tragedi Kanjuruhan: Ada 7 Pelanggaran HAM, Pemkab Habiskan Rp 900 Juta untuk Pengobatan

Tragedi Kanjuruhan kini memasuki babak baru, di antaranya terkait pelanggaran HAM yang terdapat saat tragedi Arema Vs Persebaya.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi/Kukuh
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anwar (kanan) dan suasana saat rekonstruksi tragedi Kanjuruhan (kiri) dalam fakta baru tragedi Kanjuruhan 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut ini empat fakta baru tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini masih menjadi sorotan.

Tragedi Kanjuruhan kini memasuki babak baru, di antaranya terkait pelanggaran HAM yang terdapat saat tragedi Arema Vs Persebaya.

Selain itu juga terdapat terkait Pemkab Malang yang habiskan Rp 900 juta untuk pengobatan korban tragedi Kanjuruhan.

Selengkapnya, simak fakta baru tragedi Kanjuruhan di bawah ini:

1. Pemkab Malang Rogoh Kocek Rp 900 Juta untuk Pengobatan Tragedi Kanjuruhan

Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menegaskan pihaknya telan menalangi sepenuhnya biaya pengobatan korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Menurut Sanusi biaya pengobatan mencapai Rp 900 juta.

"Bagi korban yang menjalani perawatan medis di RSUD Kanjuruhan, biaya perawatan sepenuhnya ditanggung kami."

"Dana yang kita gunakan melalui anggaran biaya tak terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Malang."

"Sampai saat ini sudah sekitar Rp 900 juta yang sudah terserap untuk biaya perawatan korban," beber Muhammad Sanusi ketika ditemui SURYAMALANG.COM di RSUD Kanjuruhan.

Sanusi menyatakan jika biaya pengobatan di luar RSUD Kanjuruhan juga ditalangi oleh Pemkab Malang.

Pemkab Malang bekerjasama dengan Malang Eye Center untuk mengobati pasien Tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengalami gangguan penglihatan.

"Hingga kini kami masih berfokus pada penanganan medis dan psikologis korban Tragedi Stadion Kanjuruhan."

"Kami juga terus melakukan trauma healing, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak."

"Sampai saat ini ada sekitar 100 korban lebih yang kami dampingi," jelas Sanusi.

2. Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Penembakannya Diarahkan ke Tribune

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).

Temuan ini merupakan kesimpulan dari pemantauan dan penyeliidkan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan minta keterangan pihak terkait, membandingkan dokumen, serta memeriksa 233 video.

Anam mengatakan ada tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.

Di antara pelanggan HAM adalah tindakan yang berlebihan atau excessive use of force yakni dengan adanya penembakan gas air mata.

Anam mengatakan jatuhnya korban dalam tragedi Kanjuruhan bisa dicegah bila aparat bersabar dan tidak menembakkan gas air mata.

Sebab, sebenarnya situasi di Stadion Kanjuruhan sudah terkendali sebelum adanya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian.

"Kalau aparat keamanan sabar saja 30 menit, itu tidak akan ada tragedi yang memilukan kita semua. Jadi, bersabar tidak melakukan gas air mata itu akan aman," kata Anam.

Tapi, aparat justru menembakkan gas air mata sebanyak 45 tembakan.

Komnas HAM menilai tindakan ini sangat berlebihan.

"Penembakannya diarahkan ke tribun dengan jumlah sangat besar, dalam 9 detik ada 11 tembakan, (total) 45 tembakan. Kalau kita perkirakan kalau 1 kali tembakan 3 peluru ya ada 135 tembakan," kata Anam.

Penembakan gas air mata bukan hanya bertujuan untuk membubarkan massa, melainkan juga mengejar penonton karena diarahkan ke tribune stadion.

Anam menegaskan tindakan tersebut bukan hanya melanggar prosedur standar dalam pengamanan pertandingan, melainkan juga pelanggaran pidana.

"Harusnya memang dia masih terkendali dan itu tidak perlu keluarkan gas air mata, Itu exsessive use of force. Tindakan ini tidak hanya dipahami sebagai melanggar SOP, sehingga tidak cukup dengan kode etik tapi juga merupakan tindak pidana," kata Anam.

Sedangkan enam pelanggaran HAM lain dalam tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.

Komnas HAM juga menilai PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dan pihak penyiar atau broadcaster mengabaikan aspek keselamatan pada pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berujung pada terjadinya tragedi Kanjuruhan.

"PT LIB sama broadcast tidak mempertimbangkan atau mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan, lebih mempertimbangkan aspek komersialisasi karena di situ ada pembicaran soal sponsor dan sebagainya," kata Anam.

3. Berkas Tragedi Kanjuruhan Berstatus P18, Ini Tanggapan Tim Hukum Gabungan Aremania

Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan berstatus P18. Status berkas itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Batu, Agus Rujito di hadapan para Aremania pada Selasa (1/11/2022) kemarin.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa (1/11/2022), Aremania menggelar aksi damai di Kejari Batu. Dalam aksi tersebut, perwakilan Aremania diterima langsung Kepala Kejari Batu, Agus Rujito.

Setelah itu, Agus Rujito menelepon pihak Kejati Jatim dan Kejati Jatim menyampaikan bahwa berkas perkara Tragedi Kanjuruhan berstatus P18.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, kabar terkait status berkas itu membawa sedikit angin segar bagi Aremania.

"Dengan adanya P18 ini, membawa sedikit angin segar bagi teman-teman Aremania, artinya perkara tidak bergulir langsung dan tidak segera disidangkan. Namun, perjuangan ini masih berlanjut dan tidak berhenti disini saja. Karena yang lebih penting, adalah P19 nya," ujarnya kepada suryamalang.com, Rabu (2/11/2022).

Diharapkan dengan adanya P19 yang dikeluarkan jaksa peneliti perkara Kejati Jatim kepada penyidik kepolisian, maka semakin dapat mengungkap dan membuat terang kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Yang teman-teman inginkan adalah penerapan pasal pembunuhan, pasal penganiayaan, penambahan tersangka, rekonstruksi ulang, serta autopsi. Dan itu masuk di dalam P19 nya," jelasnya.

Dirinya juga menilai, masih banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dan melalui P19 ini, pihaknya dapat mendorong jaksa peneliti perkara melihat fakta sebenarnya.

"Seperti misalnya, jalannya rekonstruksi tidak sesuai dengan fakta, dimana tidak ada tembakan gas air mata ke tribun. Jaksa bisa keluarkan P19 dan meminta dilakukan rekonstruksi ulang di TKP sebenarnya yaitu di Stadion Kanjuruhan," tandasnya.

4. Mahfud MD Minta Iwan Bule Ikuti Jejak Juragan 99, Harus Mundur dari Jabatan Ketum PSSI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Ketum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule mundur dari jabatannya.

Menurut Mahfud MD hal itu harus dilakukan Iwan Bule sebagai wujud tanggung jawab moral atas Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Pada tragedi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu, Sabtu (1/10/2022), sebanyak 135 orang tewas, didominasi dari kalangan Aremania dan Aremanita.

Sebelumnya, Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana mundur dari jabatannya pada Sabtu (29/10/2022) lalu sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden itu.

Sehingga secara tidak langsung Mahfud MD berharap Iwan Bule juga mengikuti jejak Juragan 99 (julukan Gilang Widya Pramana) untuk juga mundur dari jabatannya karena pemerintah tidak bisa memecat Iwan Bule.

"Kita bilang: 'Anda enggak boleh kita pecat, karena Anda orangnya FIFA. Tapi kalau anda punya tanggung jawab moral ke rakyat Indonesia, mundur'," kata Mahfud dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas TV, Rabu (2/11/2022).

Mahfud MD menjelaskan, Iwan Bule tidak bisa cuci tangan dan berpegang teguh pada aturan yang dinilai membela diri bahwa PSSI tidak salah karena telah memberikan tugas ke masing-masing bagian.

"Aturannya kan, 'saya memberi mandat ke panitia. Panitia na na na na. Terus yang ini kerja sama dengan polisi. Kan saya sudah benar'. Ya enggak bisa dong kalau begitu."

"Tanggung jawab moralnya gimana kalau aturan-aturan gitu enggak ada orang salah."

"Orang sudah terbunuh 135 orang," jelas Mahfud MD.

Untuk itu Mahfud MD berharap agar Iwan Bule mundur dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelar.

Selain Iwan Bule harus mundur, PSSI juga diharapkan membentuk kepengurusan baru sesuai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Suryamalang/Kukuh Kurniawan/Dya Ayu/Muhammad Erwin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved