TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Barang Korban Tragedi Kanjuruhan Tertinggal di Stadion, Ada BPKB Hingga Uang Tunai Rp 7 Juta
Beragam barang milik Aremania korban yang berserakan di stadion saat tragedi maut terjadi pada 1 Oktober 2022 kini telah ditampung oleh (TGA).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Barang-barang milik korban Tragedi Kanjuruhan yang tertinggal dan menjadi tak bertuan di stadion Kanjuruhan pasca tragedi sudah diamankan.
Beragam barang milik korban yang berserakan di stadion saat tragedi maut terjadi pada 1 Oktober 2022 kini telah ditampung oleh Tim Gabungan Aremania (TGA).
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menyebut posko TGA telah menerima sejumlah barang temuan milik Aremania yang tertinggal di Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Update Tragedi Arema: Persiapan Proses Autopsi, Nasib Korban Aremania Ingatannya Masih Terganggu
Barang temuan itu sangat bergam, mulaidari kunci motor, dompet, BPKB kendaraan hingga uang tunai jutaan rupiah.
Barang-barang milik korban itu diserahkan langsung oleh Komandan Batalyon Zeni Tempur 5/ABW, Letkol Czi Arif Rochman Hakim ke TGA.
"Barang temuan di Stadion Kanjuruhan itu berupa dompet, uang tunai dan juga BPKB. Dengan perincian lebih detail, ada kunci kontak sepeda motor, uang tunai senilai kurang lebih Rp 7 juta, serta BPKB."
"Sedangkan untuk dompetnya, merupakan milik Aremania yang meninggal dan sudah kami serahkan kepada pihak keluarga," kata Anjar.
Sebagai informasi, TGA saat ini juga tengah mengumpulkan beragam barang bukti yang diharapkan jadi penunjang rencana pelaporan kasus pembunuhan.
TGA juga memiliki beberapa barang bukti yang diserahkan langsung oleh korban maupun keluarga korban.
"Kami juga mendapat informasi keterangan dan juga bukti-bukti yang diberikan oleh korban maupun keluarga korban. Seperti ada resume medis, foto hasil laboratorium, hasil MRI, dan hasil rontgen," ungkap Anjar.
"Termasuk juga ada beberapa bukti berupa pakaian, syal, celana, dan sepatu yang digunakan oleh korban meninggal dan bukti tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga. Dengan adanya bukti-bukti ini, ini menunjukkan bahwa kami siap membuat pelaporan," terangnya.
TGA dalam waktu dekat akan menjalankan rencana membuat laporan untuk dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan
Aremania elah membuat suatu gerakan, untuk menyerukan dan mengajak korban maupun keluarga korban bersama-sama membuat pelaporan pasal pembunuhan atas Tragedi Kanjuruhan.
Gerakan tersebut dinamakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) dan telah dibuka mulai Selasa (1/11/2022) lalu.
Dalam gerakan tersebut, TGA mengajak korban dan keluarga korban untuk bersama-sama membuat pelaporan Pasal 338 dan 340 KUHP atas Tragedi Kanjuruhan.