TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Tim Gabungan Aremania Datangi Kejati Jatim, Sampaikan Poin-poin Masukan Terkait Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Aremania Datangi Kejati Jatim, Sampaikan Poin-poin Masukan Terkait Tragedi Kanjuruhan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (3/11/2022) sore.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat yang berisi poin-poin masukan terkait P19 berkas perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan secara detail terkait kedatangan ke Kejati Jatim tersebut.
"Seperti kita ketahui, Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan belum lengkap sehingga statusnya P18."
"Sesuai hukum KUHAP, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan petunjuk atau biasa dikenal sebagai P19."
"Jadi fokus kami adalah, memastikan bahwa P19 atau petunjuk dari jaksa kepada penyidik Polda Jatim itu memuat kepentingan-kepentingan korban dan beberapa hal yang kami anggap perlu agar membuat peristiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan terang benderang."
"Sehingga pada Kamis (3/11/2022) sore kemarin, kami datang ke Kejati Jatim dan menyampaikan surat perihal masukan terhadap P19 perkara Tragedi Kanjuruhan," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (4/11/2022).
Di dalam surat yang disampaikan ke Kejati Jatim itu, berisi beberapa poin.
"Yang pertama, kami berharap pada P19 yang disusun itu, jaksa meminta penyidik Polda Jatim untuk melakukan rekonstruksi ulang di Stadion Kanjuruhan."
"Kami menilai rekonstruksi yang sudah dilaksanakan sebelumnya di lapangan Mapolda Jatim, tidak menggambarkan keadaan dan fakta sesungguhnya karena kondisi lapangan Mapolda Jatim dan Stadion Kanjuruhan tidak sama."
"Lalu alasan kedua, tidak ada kehadiran saksi suporter Aremania dalam rekonstruksi."
"Praktis dengan ketidakhadiran itu, hasil rekonstruksi yang muncul adalah keterangan sepihak dari saksi-saksi kepolisian dan juga tersangka," bebernya.
Lalu untuk poin kedua dalam surat tersebut, TGA memberikan masukan agar di P19 itu, jaksa meminta penyidik Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap para saksi.
Hal itu dirasa perlu, mengingat terdapat perbedaan keterangan para saksi.
"Perbedaan keterangan yang kami maksud adalah, ada suatu gambaran fakta tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun."
"Sementara dapat kami pastikan, dari pihak suporter dan dari berbagai video yang beredar jelas nyata ada tembakan gas air mata mengarah ke tribun."
"Dari sini nampak ada perbedaan keterangan antara saksi dalam berkas perkara dan saksi dari kami."
"Sehingga kami merasa perlu dilakukan pemeriksaan konfrontasi, artinya dipertemukan saksi yang menyatakan tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun dengan saksi yang menyatakan betul ada tembakan gas air mata ke tribun," ungkapnya.
Kemudian untuk poin ketiga, TGA memberikan masukan agar di P19 tersebut, jaksa meminta penyidik Polda Jatim memberikan tambahan pasal yang disangkakan.
Yaitu Pasal 338, pasal 340, pasal 351, Pasal 354 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Hal itu dirasa perlu, mengingat dari 135 korban meninggal Tragedi Kanjuruhan, beberapa di antaranya berstatus anak," tambahnya.
Lalu untuk poin keempat, TGA memberikan masukan agar di dalam P19 itu, jaksa meminta penyidik Polds Jatim melakukan pengembangan penyidikan.
Dengan cara menerapkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Dalam surat masukan itu, kami juga berharap kepada jaksa dapat meminta penyidik Polda Jatim melaksanakan proses autopsi dan pemeriksaan luka (visum et repertum) korban Tragedi Kanjuruhan," terangnya.
Selain itu, pihak TGA juga memberikan masukan agar penyidik Polda Jatim mempedomani temuan-temuan fakta dan rekomendasi dari TGIPF dan Komnas HAM.
"Saat menyerahkan surat masukan ke Kejati Jatim, kami juga lampirkan rilis hasil dari Komnas HAM dan laporan dari TGIPF."
"Kami minta agar fakta temuan dari Komnas HAM dan rekomendasi dari TGIPF dipedomani oleh penyidik Polda Jatim dan tidak boleh diabaikan," tandasnya.
Update Google News SURYAMALANG.COM