Berita Malang Hari Ini

Tak Ada Tilang Manual di Kota Malang

Polresta Malang Kota meniadakan tilang manual di Kota Malang. BuHer minta masyarakat melapor bila ada polisi yang masih menilang manual.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota meniadakan tilang manual di Kota Malang.

"Penilangan menggunakan ETLE Mobile atau mobil INCAR," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (6/11/2022).

Pria yang akrab disapa BuHer minta masyarakat melapor bila ada polisi yang masih menilang manual.

"Bisa melapor melalui Whatsapp Simpati Makota di nomor 0811-127-2000, nomor 0812-1788-5848, atau nomor 0821-4379-5844. Kami jamin dan kami jagaa kerahasiaan identitas informan," bebernya.

BuHer akan memberi sanksi kepada polisi yang menilang manual.

"Anggota itu akan dimintai keterangan oleh Provos soal regulasi dan petunjuk pelaksanaannya (juklak), atau kemungkinan ada perintah langsung dari Kasat. Bila tidak ada, kami akan memberi tindakan tegas kepada anggota tersebut," tegasnya.

 Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna memastikan tidak ada tilang manual di Kota Malang.

"Kami maksimalkan ETLE Mobile atau mobil INCAR," kaata Yoppi.

Satlantas Polresta Malang Kota memiliki dua mobil INCAR yang patroli di seluruh ruas jalan di Kota Malang.

Yoppi mengungkapkan mobil INCAR sangat efektif menekan angka pelanggaran lalu lintas.

"Kami hanya jalan dan kamera otomatis mendeteksi pelanggar lalu lintas. Setelah mendeteksi, kamera otomatis menyimpan gambar pelanggaran," jelasnya.

Yoppi berharap mobil INCAR tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di Kota Malang.

"Mobil INCAR patroli setiap hari. Kami berharap masyarakat berkendaralah yang aman dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved