Berita Surabaya Hari Ini
Identitas Cewek Asal Malang Pemeran Wanita di Video Kebaya Merah, Resmi Jadi Tersangka
Pemeran wanita yang mengenakan kebaya Merah yang beradegan mesum dalam video berdurasi 16 menit yang viral itu ternyata merupakan cewek asal Malang
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Identitas cewek pemeran wanita dalam video dewasa Kebaya Merah resmi akhirnya dibuka polisi.
Pemeran wanita yang mengenakan kebaya Merah yang beradegan mesum dalam video berdurasi 16 menit yang viral itu ternyata merupakan cewek warga asal Malang.
Pemeran wanita dalam video Kebaya Merah itu identitasnya disebut berinisial AH, warga Malang.
Baca juga: FAKTA Produksi Video Mesum Kebaya Merah di Surabaya, Pemeran Wanita Ungkap Fantasy Saat Tertangkap
Kini AH yang dalam perannya di video mengaku berusia 24 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan hanya AH, pasangannya, pemeran pria dalam video Kebaya Merah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, kedua pemeran video dewasa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya yang sebelumnua sebagai saksi dan menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
Pemeran pria berhanduk putih dalam video tersebut, berinisial ACS warga Surabaya.
Sedangkan, sosok wanita berbusana kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang.
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujar Harianto, Senin (7/11/2022).
Informasinya, pemeran laki-laki berhanduk putih dalam video dewasa tersebut, berinisial ACS warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO).
Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.
"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus. Nggak mahasiwa, dia model," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Video-Kebaya-Merah-cewek-asal-Malang.jpg)