Berita Tulungagung Hari Ini

Pengakuan di Dalam Sidang di PN Tulungagung, Polisi Ini Ngaku Dapat Sabu-sabu dari Anggota TNI

Anggota Polres Tulungagung, Udi Cahyono mengaku mendapat sabu-sabu dari anggota TNI.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
david yohanes/suryamalang.com
Ilustrasi. 

SUYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG -  Anggota Polres Tulungagung, Udi Cahyono mengaku mendapat sabu-sabu dari anggota TNI.

Udi Cahyono menjadi terdakwa kasus sabu-sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (8/11/2022). 

Dalam sidang dengan agenda pembuktian penuntut umum ini, Udi mengaku mendapat barang dari seorang anggota TNI.

Sidang diawali dengan pembacaan surat keterangan dokter, yang melakukan tes urine terhadap terdakwa.

Dalam surat yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi, menerangkan jika hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu

Sebelum pemeriksaan terhadap terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ali Sobirin mengonfimasi terdakwa dengan BAP-nya.

Terdakwa menyatakan keterangan dalam  BAP itu sudah benar.

Saat ditanya JPU, terdakwa mengakui dipanggil oleh Kris pada 23 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. 

Kris memberi Udi uang Rp 400.000 untuk membeli sabu-sabu.

Kemudian Udi membeli sabu-sabu kepada seseorang yang disebut anggota TNI di Blitar berinisial SD. 

"Saya dengan Kris sudah seperti saudara. Jadi saya mau saat disuruh membeli sabu-sabu," ucap Udi di dalam persidangan. 

Terdakwa juga mengakui merasa aman bertransaksi dengan SD, karena sosoknya sebagai anggota TNI aktif.

Setelah mendapat sabu-sabu, terdakwa menyerahkan pada Kris di Kelurahan Jepun pada pukul 20.00 .

Namun Kris kembali minta Udi membeli sabu-sabu pada pukul 20.30 WIB.

Kali ini terdakwa diberi uang Rp 1.400.000.

Lagi-lagi terdakwa menghubungi SD untuk pembelian kedua.

Sabu-sabu dari SD lalu diserahkan kepada Kris pada pukul 22.00 WIB. 

"Saya tidak mendapat upah sama sekali," ucap Udi. 

Saat itu Udi berharap Kris mengajak pestaa sabu-sabu.

Ternyata Kris sama sekali tidak pernah mengajak Udi untuk pesta sabu-sabu.

Udi malah mengaku disuruh mengisap sabu-sabu oleh SD, sebagai ujicoba rasa.

"Saya disuruh isap karena katanya barangnya enak. Saya coba ternyata memang enak," katanya.

Penasehat hukum terdakwa, Feris Dase, mengaku kecewa SD tidak dihadirkan dalam persidangan.

Sebab dalam BAP terdakwa mengaku mendapat barang dari SD.

Jika SD tidak dikonfrontasi dengan terdakwa, maka asal sabu-sabu dalam perkara ini tidak akan diketahui.

"SD ini anggota TNI aktif, dia sudah diperiksa oleh Satreskoba Polres Tulungagung. Tapi dia menyangkal," ungkap Feris.

Sebelumnya SD akan dihadirkan di persidangan, namun ternyata tidak jadi.

Menurut Feris, JPU beralasan keterlibatan SD sebatas pengakuan dari terdakwa.

SD mengakui berhubungan dengan terdakwa namun untuk urusan SIM, bukan sabu-sabu

"Kalau di persidangan kan di bawah sumpah. Apakah benar dia tidak terlibat, bisa ditanya di persidangan," pungkas Feris. 

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu. 

Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Kini Kris dan Udi sedang menjalani persidangan di PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan. 

Barang bukti yang disita polisi antara lain 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu piper lainnya berisi 1,35 gram bruto.

Selain itu ada dua ponsel yang dijadikan bukti komunikasi dan sepeda motor Honda Beat  warga biru dongker yang dipakai terdakwa saat membeli sabu-sabu.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved