TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
5 Fakta 40 Hari Tragedi Arema FC: Pecat Penembak Gas Air Mata hingga Duka Aremania Masih Menganga
Pecat penembak gas air mata hingga duka Aremania yang masih menganga, simak sederet fakta 40 hari tragedi Arema FC
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut lima fakta 40 hari tragedi Arema FC Vs Persebaya yang berlangsung Rabu (9/11/2022).
Beberapa yang jadi sorotan di 40 hari tragedi Arema FC ini salah satunya adalah desakan untuk memecat pelaku penembak gas air mata.
Selain itu, aksi lain juga masih dilakukan suporter Arema FC, Aremania demi menuntut keadilan atas tragedi Kanjuruhan.
Simak rangkuman selengkapnya di bawah ini:
1. Duka Aremania Masih Menganga

Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) menilai, 40 hari usai tragedi Kanjuruhan, trauma korban masih tergambar dengan jelas ditambah, pengusutan kasus berjalan di tempat.
Untuk itu, PSTI mendesak agar Polri memecat dengan tidak hormat (PTDH) penembak gas air mata yang dalam rekomendasi Komnas HAM disebut pemicu utama Tragedi Kanjuruhan.
"Sudah empat puluh hari dari Tragedi Kanjuruhan, keadilan bagi para korban belum masih jauh panggang dari api" papar Abe Tanditasik, Sekjen PSTI dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
"Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terkesan hanya sekedar menurunkan tensi kemarahan publik," ujar Abe.
Mengutip KompasTV 'Paguyuban Suporter Desak Polri Pecat Penembak Gas Air Mata'.
2. Pasal Ringan
Seperti diduga, kata Abe, pasal yang dikenakan hanya kelalaian, bukan kejahatan.
"Padahal, dalam semua bukti yang beredar, jelas itu merupakan kesengajaan yang dapat menyebabkan kematian. Bukan sekedar kelalaian," paparnya.
"Tidak ada langkah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada para pelaku kejahatan tersebut. Terutama yang memerintahkan penembakan dan pelaku penembakan gas air mata," tambah dia.
"Belum lagi penanggung jawab keamanan tertinggi yang merupakan atasan pelaku perintah penembakan hanya dimutasi, tapi tidak ada langkah pemeriksaan sama sekali," sambungnya.