TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Update Tragedi Arema: Wali Kota Malang Kenang 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Gugatan Restitusi Aremania
Satu yang menjadi sorotan adalah Wali Kota Malang kenang 40 hari tragedi Kanjuruhan dengan perintahkan ASN pakai pakaian bernuansa serba hitam
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman update tragedi Arema Vs Persebaya yang sudah terjadi lebih dari satu bulan lamanya.
Satu yang menjadi sorotan adalah Wali Kota Malang kenang 40 hari tragedi Kanjuruhan dengan perintahkan ASN pakai pakaian bernuansa serba hitam
Selain itu, ada juga soal gugatan restitusi untuk ganti rugi korban tragedi Kanjuruhan ditujukan aremania pada semua pihak yang bertanggungjawab termasuk PSSI, Polisi dan Arema
Simak rangkuman selengkapnya dari liputan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan dan berbagai sumber:
1. Wali Kota Malang Kenang 40 Hari Tragedi Kanjuruhan
Wali Kota Malang Sutiaji memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN untuk menggunakan pakaian bernuansa serba hitam.
Perintah tersebut disampaikan, guna mengenang dan menghormati 40 hari kematian korban Tragedi Kanjuruhan.
Sutiaji meminta agar ASN mengenakan pakaian serba hitam selama dua hari, yakni pada 9-10 November 2022.
"Untuk mengenang 40 hari gugurnya korban Tragedi Kanjuruhan, saya perintahkan seluruh ASN dan non ASN untuk mengenakan pakaian bernuansa hitam selama 2 hari ke depan," ucap Sutiaji Selasa (8/11/2022).
Perintah tersebut disampaikan oleh orang nomor satu di Kota Malang itu sebagi bentuk empati dan duka cita yang mendalam kepada para korban.
Sutiaji juga mendoakan, Aremania yang menjadi korban dalam Tragedi Kanjuruhan mendapatkan tempat terbaik sisi Allah SWT.
"Kita kenang mereka yang telah pergi, kita doakan, semoga diampuni segala dosanya, diterima segala amalan, kebaikan, semoga Khusnul khotimah dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT," ujar Sutiaji.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 kemarin telah merenggut 135 korban jiwa.
Untuk memperingati 40 hari Tragedi Kanjuruhan ini, akan ada kegiatan doa bersama yang dilakukan di Stadion Kanjuruhan pada 9 November 2022.
Serta akan ada aksi solidaritas dari Aremania pada 10 November 2022 mendatang di Stadion Gajayana Malang.
2. Gugatan Restitusi Aremania
Upaya hukum Aremania terkait Tragedi Kanjuruhan terus dilakukan, mulai dari upaya melaporkan kasus pembunuhan juga upaya mendapatkan ganti rugi bagi korban.
Salah satu upaya hukum yang kini akan dijalankan adalah gugatan restitusi yang ditujukan pada semua pihak yang bertanggungjawab .
Gugatan restitusi siap dilayangkan, termasuk ditujukan bagi PSSI.
Gugatan restitusi sendiri merupakan proses ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayar menyatakan pihaknya sudah menyusun materi gugatan restitusi untuk diajukan menuju Pengadilan Negeri Kepanjen.
"Gugatan tim Tatak yang akan mengajukan," ujar Imam Hidayat dilansir dari BolaSport.com .
"Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi."
"Kami sedang bahas dengan tim kita yang ada di Jakarta dan Malang," ujarnya.
Imam Hidayat menjelaskan bahwa gugatan tersebut akan ditujukan kepada sejumlah pihak yang masuk dalam sistem persepak bolaan Indonesia.
Mereka adalah induk sepak bola Indonesia atau Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), operator Liga 1 yaitu PT Liga Indonesia Baru, dan manajemen Arema FC.
Selain itu, lanjutnya, gugatan tersebut juga akan dilayangkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kalau restitusi itu kewajiban, karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi," ujar Imam Hidayat.
"Ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua," ucapnya.
Imam Hidayat mengakui bahwa saat ini draf gugatan sudah masuk tahap finalisasi.
Namun, pihaknya belum menyebutkan berapa besaran nilai gugatan tersebut.
Saat ini, ada kurang dari 20 orang yang diwakili oleh tim Tatak.
"Gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban," ujar Imam Hidayat.
"Meskipun nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin," katanya.
Lapor Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan
Selain gugatan restitusi yang sudah disiapkan aremania melalui tim Tatak, Aremania juga akan segera membuat laporan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan.
Melalui Gerakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) yang dibuat oleh Tim Gabungan Aremania (TGA) , kini semakin banyak keluarga korba Tragedi Kanjuruhan yang siap melaporkan sebagai kasus pembunuhan.
Sejak dibuka mulai Selasa (1/11/2022) lalu, cukup banyak korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang bergabung dalam GASPOL tersebut.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan update terbaru terkait gerakan GASPOL tersebut.
"Jadi, pada Minggu (6/11/2022) lalu ada tambahan 13 orang pelapor. Apabila digabung dengan data kemarin, sehingga totalnya sudah ada 60 orang yang siap membuat pelaporan," ujar anjar, Senin (7/11/2022).
Untuk mempermudah pelaksanaan pelaporan, akan dilakukan penggolongan data pelapor (kluster).
"Saya yakin, bahwa makin hari makin banyak yang membuat pelaporan. Dan untuk mempermudah pelaporan, kita buat penggolongan (kluster) seperti kluster korban meninggal, kluster korban anak dan kluster korban luka," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Aremania (TGA) telah membuat suatu gerakan, untuk menyerukan dan mengajak korban maupun keluarga korban bersama-sama membuat pelaporan pasal pembunuhan atas Tragedi Kanjuruhan.
Gerakan tersebut dinamakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) dan telah dibuka mulai Selasa (1/11/2022) lalu.
Dalam gerakan tersebut, TGA mengajak korban dan keluarga korban untuk bersama-sama membuat pelaporan Pasal 338 dan 340 KUHP atas Tragedi Kanjuruhan.
Bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ingin membuat pelaporan, dapat mendatangi posko TGA di Gedung KNPI Jalan Kawi Kota Malang atau dapat menghubungi hotline TGA di nomor 0813-3301-0152.

Kasus 6 Tersangka P19
Sementara itu, perkembangan kasus 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan berstatus P19, pihak Kejati Jatim meminta penyidik melengkapi berkas perkaranya.
Kejati Jatim mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim, Senin (7/11/2022).
Melalui rilis, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan proses pengembalian tiga berkas perkara itu, juga disertai dengan petunjuk (P-19) agar penyidik Polda Jatim untuk segera dilengkapi.
Di dalam tiga berkas perkara itu, penyidik menyebut tersangka Akhmad Hadian Lukita dari PT LIB disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka yang merupakan anggota Polri yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Di dalam rilis tersebut, Fathur Rohman membeberkan alasan pengembalian berkas perkara tersebut.
Dimana secara garis besar, bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang di sangkakan.
Selain itu, agar penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
Namun, untuk materi petunjuk yang diberikan kepada penyidik, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara detail karena telah masuk dalam materi perkara.
Update Google News SURYAMALANG.COM