Berita Batu Hari Ini
Periodisasi Petugas Pemilu Dihapus, Honor Bisa Capai Rp2,5 Juta
Komisioner Kota Batu Kota Batu, Marlina menyatakan, aturan terbaru memperbolehkan mantan panitia penyelenggara pemilu dua periode sebelumnya mendaftar
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BATU - Panitia penyelenggara pemilu tingkat desa atau kecamatan tidak memiliki masa periode kerja.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Marlina menyatakan, aturan terbaru memperbolehkan mantan panitia penyelenggara pemilu dua periode sebelumnya mendaftar kembali.
"Jadi siapapun boleh mendaftar. Bagi panitia yang telah memiliki jam terbang di tahun 2014 dan 2019 juga bisa daftar kembali," ujar Marlina setelah menyosialisasikan SIAKBA sesuai Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 di Hotel Samara, Kota Batu, Kamis (10/11/2022).
Dihapusnya kebijakan periodisasi ini berdasarkan masukan sejumlah penyelenggara terhadap sulitnya merektur petugas di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Di samping tidak ada periodisasi, honor petugas juga naik.
"Kebutuhan di tingkat kecamatan ada 15 anggota. Sedangkan di tingkat PPS, desa atau kelurahan yang jumlahnya 24 di Kota Batu, kami membutuhkan 72 anggota PPS," ungkap Marlina.
KPU Kota Batu akan merekrut petugas dengan jumlah kuota setidak-tidaknya dua kali lipat dari kebutuhan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika ada petugas utama yang berhalangan.
"Dikhawatirkan dalam proses administrasi ada yang gugur, jadi sudah ada penggantinya," ungkapnya.
Petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 akan mendapatkan keaikan honorarium. KPU RI memutuskan kenaikan honorarium bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketiga perangkat panitia pemilihan itu diatur dalam pasal 51 hingga pasal 72 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kenaikan honorarium dituangkan dalam surat keputusan KPU RI tertanggal 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Pada Pemilu 2019, honorarium per bulan Ketua PPK sebesar Rp 2,2 juta. Nantinya naik menjadi Rp 2,5 juta bagi ketua dan Rp 2,2 juta untuk anggota PPK. Begitu juga honorarium Ketua PPS yang sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta dan anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta.
Selanjutnya honorarium Ketua Kelompok Penyelnggara Pemungut Suara yang sebelumnya Rp500 ribu naik menjadi Rp1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.
KPU Kota Batu tengah menunggu keputusan dari KPU RI terkait djadwal pendaftaran petugas. Marlina mengatakan, kemungkinan besar akhir November 2022 ini sudah ada informasi mengenai jadwal pendaftaran.
Ia juga berharap banyak warga yang berpartisipasi untuk menjadi petugas penyelenggara. Petugas penyelenggaran juga akan menerima jaminan sosial.
"Rencananya, pengucapan sumpah janji akan dilakukan pada Januari 2023," paparnya. (Benni Indo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Komisioner-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Kota-Batu-Marlina-menyatakan.jpg)