Sabtu, 11 April 2026

Berita Pacitan Hari Ini

Sungguh Tega, Pria Ini Cabuli Dua Anak Tirinya saat Istri Bekerja

Seorang pria di Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan tega mencabuli dua putri tirinya yang masih di bawah umur saat sang istri tidak ada di rumah.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus Polres Pacitan. 

SURYAMALANG.COM|PACITAN - Seorang pria di Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan tega mencabuli dua putri tirinya yang masih di bawah umur saat sang istri tidak ada di rumah.

Pelaku berinisial KD (35) mencabuli dua anak tirinya berinisial RA (15) dan RY (14),  saat istrinya LS (35) keluar rumah untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula saat kedua korban mengeluh tidak nyaman di sekolah, Senin (31/10/2022).

"Guru dari kedua korban mendatangi ibu korban ke tempat kerja dan menyampaikan bahwa anak korban merasa tidak nyaman di sekolah," kata Wildan, Kamis (10/11/2022).

Alasan ketidaknyamananya korban adalah karena di rumah korban mendapat perlakuan asusila dari ayah tiri korban yaitu KD.

"Korban menerangkan bahwa telah dicabuli oleh ayah tiri korban tersebut," lanjutnya.

Tak terima dengan informasi tersebut, ibu korban bersama sang guru langsung melapor ke Polres Pacitan.

"Korban tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya karena takut dan tidak ingin menambah beban pikiran ibunya," jelas Wildan.

Dari pengakuan tersangka, ia baru melakukan hal tak seronok tersebut sekali yaitu 27 Oktober 2022.

Modusnya menunggu rumah sepi ketika ibu korban keluar bekerja sebagai ART yang berangkat pagi pulang sore hari dan di dalam rumah hanya ada tersangka dan korban.

"Tempat tinggalnya ini juga jauh dari rumah tetangga yang lain," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf c UURI Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved