TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Aremania Buat Laporan Resmi Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang, Menyusul Laporan Pasal Pembunuhan

Aremania, khususnya korban atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang, Senin (14/11/2022).

Penulis: Purwanto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Tim Kuasa Hukum Aremania mendampingi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melapor di Polres Malang , Senin (14/11/2022). Nampak musisi sekaligus sesepuh Aremania, Anto Baret ikut hadir di Mapolres Malang memberi dukungan 

SURYAMALANG.COM, MALANG  - Aremania, khususnya korban atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang siang ini, Senin (14/11/2022).

Belum diketahui secara pasti laporan apa yang akan dilakukan, meski demikian, kemungkinan besar laporan ke Polres Malang ini terkait dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan.

Seperti diketahui, Tim Gabungan Aremania (TGA) Tragedi Kanjuruhan melalui Gerakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) sudah mempersiapkan laporan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan .

Baca juga: Dampak Mundurnya Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana Mulai Terasa, Klub Minta Dukungan Fasilitas

Rombongan keluarga korban dan tim kuasa hukum Aremania tiba di Mapolres Malang siang hari.

Nampak musisi sekaligus sesepuh Aremania, Anto Baret ikut hadir memberi dukungan.

Sebagai informasi, sebelumnya, laporan kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan oleh keluarga korban sudah mulai dilakukan oleh Devi Athok Yulfitri yang kehilangan dua putrinya .

Salah satu keluarga korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri membuat laporan untuk dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang pada Rabu (9/11/2022).

Devi Athok yang merupakan satu-satunya keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang telah secara terbuka meminta dan mengizinkan jenazah dua putrinya diautopsi itu membuat laporan kasus pembunuhan  juga di Polres Malang.

Devi Atok Yulfitri menunjukkan foto kedua putrinya yang telah meninggal dunia, jadi korban Tragedi Kanjuruhan di kediamannya, Rabu (19/10/2022).
Devi Atok Yulfitri menunjukkan foto kedua putrinya yang telah meninggal dunia, jadi korban Tragedi Kanjuruhan di kediamannya, Rabu (19/10/2022). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Laporan dilayangkan ke Polres Malang lantaran lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.

Laporan itu terkait kematian dua putrinya, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) akibat kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).

Seperti diketahui, jenazah Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) sudah diautopsi pada 5 November lalu.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.

Pihak terlapor dalam laporan itu yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.

Kemudian, pihak penanggung jawab keamanan, yakni Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan Broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.

Merekalah yang diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56.

"Kita melaporkan ke Polres Malang, dan sudah diterima oleh SPKT Polres Malang," ungkapnya sperti dikutip dari kompas.com.

Laporan untuk kasus pembunuhan ini menjadi babak baru dalam penanganan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan .

Mengingat kasus hukum yang sudah berjalan terkait Tragedi Kanjuruhan saat ini adalah pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian berdasarkan Laporan model A.

Sedangkan laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga korban atas nama Devi Athok itu adalah laporan Model B.

Laporan yang dibuatnya adalah laporan model B, yang memang seharusnya dilakukan oleh masyarakat atau korban.

"Kalau Polda Jawa Timur itu model A. Yakni laporan yang dibuat oleh anggota, dan ancaman di Polda Jawa Timur itu, seperti sudah kita tahu, yakni pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian," ujar Imam Hidayat.

Laporan untuk kasus pembunuhan yang sudah dilakukan itu juga sudah dilengkapi dengan berkas penunjang.

Imam mengaku juga telah menyerahkan surat kematian, foto-foto kedua putri Devi Athok, serta bukti-bukti lain.

"Kami juga sudah menyiapkan empat orang saksi atas laporan yang kami lakukan ini. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang ini. Karena mereka juga perlu kami lindungi," jelasnya.

"Selanjutnya kita menunggu panggilan Polres Malang untuk BAP," imbuhnya.

Sementara itu, Polres Malang enggan berkomentar terkait laporan itu.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditanya irit berbicara.

Ia mengatakan bahwa apa pun laporan yang masuk ke Polres Malang pasti akan diterima.

"Pada intinya siapapun yang melapor, kami akan terima," ujarnya. 

 

60 Aremania Keluarga Korban Juga Siap Membuat Laporan

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Aremania (TGA) telah membuat suatu gerakan, untuk menyerukan dan mengajak korban maupun keluarga korban bersama-sama membuat pelaporan pasal pembunuhan atas Tragedi Kanjuruhan.

Gerakan tersebut dinamakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) dan telah dibuka mulai Selasa (1/11/2022).

Dalam gerakan tersebut, TGA mengajak korban dan keluarga korban untuk bersama-sama membuat pelaporan Pasal 338 dan 340 KUHP atas Tragedi Kanjuruhan.

Rencana pelaporan bersama sudah disiapkan melalui Gerakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) yang dibuat oleh Tim Gabungan Aremania (TGA) Tragedi Kanjuruhan.

Tim Gabungan Aremania saat menunjukkan barang bukti yang digunakan oleh Aremania yang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan.
Tim Gabungan Aremania saat menunjukkan barang bukti yang digunakan oleh Aremania yang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan. (TribunJatim/ Kukuh Kurniawan)

Sejak dibuka mulai Selasa (1/11/2022) lalu, setidaknya sudah ada 60 korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang bergabung dalam GASPOL.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan untuk mempermudah pelaksanaan pelaporan, akan dilakukan penggolongan data pelapor (kluster).

"Saya yakin, bahwa makin hari makin banyak yang membuat pelaporan. Dan untuk mempermudah pelaporan, kita buat penggolongan (kluster) seperti kluster korban meninggal, kluster korban anak dan kluster korban luka,"ujar Anjar, Senin (7/11/2022).

Tim Gabungan Aremania saat menunjukkan barang bukti yang digunakan oleh Aremania yang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan yang akan digunakan untuk melengkapi laporan kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan. (TribunJatim/ Kukuh Kurniawan)
Ia menyebut sudah ada 60 orang yang siap membuat pelaporan.

Dari 60 pelapor tersebut, belum ada yang mengajukan atau menginginkan autopsi.

"Belum ada yang mengkonfirmasi ke arah sana (mengajukan autopsi),  tetapi pada intinya mereka menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum," tambahnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved