Berita Mojokerto Hari Ini
Inilah Prediksi Kenaikan UMK Kota Mojokerto Tahun 2023
#MOJOKERTO - "Perkiraan kenaikan sekitar Rp.125 ribu sudah kami simulasikan di angka Rp 2,6 juta lebih dari UMK tahun lalu Rp 2,5 juta.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yuli A
#MOJOKERTO - "Perkiraan kenaikan sekitar Rp.125 ribu sudah kami simulasikan di angka Rp 2,6 juta lebih dari UMK tahun lalu Rp 2,5 juta.
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) Kota Mojokerto diprediksi bakal naik sekitar enam persen pada tahun 2023.
Rencananya, UMK Kota Mojokerto yang sebelumnya Rp 2,5 juta bakal naik sekitar Rp 125 ribu.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan rencana kenaikan UMK ini sesuai survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada Agustus- Oktober 2022. Usulan kenaikan UMK tersebut masih belum dalam pembahasan menunggu hasil rapat pleno.
"Perkiraan kenaikan sekitar Rp.125 ribu sudah kami simulasikan di angka Rp 2,6 juta lebih dari UMK tahun lalu Rp 2,5 juta nanti detil-nya akan kami plenokan tanggal 17 November," jelasnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto, Selasa (15/11/2022).
Ia mengatakan hasil pleno nantinya akan dilaporkan ke Walikota Mojokerto selaku Ketua LKS Tripartit dan diusulkan
ke Provinsi Jawa Timur, pada 22 November.
"Pleno nanti yang menentukan
penghitungan UMK Kota Mojokerto berdasar PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," ungkapnya.
Menurut dia, sebelumnya Pemerintah Daerah sudah melakukan survei KHL dua kali yakni di Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajurit Kulon dan Pasar Benteng Pancasila.
"Jadi dari survei KHL Agustus sebesar Rp.1,8 juta dan kedua Oktober naik lagi Rp.1,9 juta karena dipicu kenaikan harga BBM," ucap Dodik.
Kenaikan UMK Kota Mojokerto ini dalam pleno akan dimasukkan sejumlah variabel di antaranya pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, rata-rata rumah tangga, rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota keluarga yang bekerja.
"Semuanya ada rumusnya tetap mengacu PP 36 termasuk ada ambang batas dan ambang bawah," bebernya.
Disisi lain, Koordinator Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) Kota Mojokerto, Hendro Anugrah menambahkan keputusan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) nantinya adalah UMK masa kerja sampai 12 bulan.
"Untuk UMK Kota Mojokerto Tahun 2022 Rp.2,5 juta sudah diatas angka KHL dan juga tahun 2023," pungkasnya.
Psikolog Dampingi Bocah TK Korban Asusila Oleh 3 Laki-laki Umur 8 Tahun di Mojokerto |
![]() |
---|
Bocah TK di Mojokerto Jadi Korban Asusila 3 Teman Bermainnya |
![]() |
---|
Gadis Cilik di Mojokerto Kesakitan saat Buang Air Kecil, Terbongkar Aksi Cabul 3 Teman Sepermainan |
![]() |
---|
Pemabuk Mengamuk di Jalan Kartini, Kota Mojokerto |
![]() |
---|
Mobil Pick Up Angkut Motor Berjalan Mundur ke Jurang di Tanjakan Watu Ondo Jalur Cangar-Pacet |
![]() |
---|