TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Lengkapi Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Hari Ini Dokter RS Wava Malang Diperiksa

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa dokter dari RS Wava Kepanjen, Malang, dr M Harun Al Rasyid, terkait dengan kasus Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
TribunJatim/ Kukuh Kurniawan
ILUSTRASI - Aremania Mergosono saat melakukan aksi damai di Fly Over Mergosono, Minggu (13/11/2022) sore. Tuntutan untuk memenjarakan penembak gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan menjadi seruan utama dalam aksi itu 

SURYAMALANG.COM|SURABAYA-Anggota Ditreskrimum Polda Jatim masih terus memeriksa sejumlah saksi atas kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang, Selasa (15/11/2022). 

Terbaru, penyidik bakal memeriksa seorang dokter dari RS Wava Kepanjen, Malang, dr M Harun Al Rasyid, di Ruang Penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendro S mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dr M Harun Al Rasyid, dokter dari RS Wava Husada, Kepanjen, Malang, sebagai saksi, pada hari ini. 

"Iya, masih sebagai saksi (dr M Harun Al Rasyid, dokter dari RS Wava Husada," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (15/11/2022). 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi atas kasus tersebut. Termasuk, dr M Harun Al Rasyid dari RS Wava Husada, Kepanjen, Malang.

"Iya benar (ada pemeriksaan)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com

Informasinya, dr M Harun Al Rasyid, dimintai keterangan sebagai saksi atas enam orang tersangka yang telah ditahan, karena terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Termasuk, dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan pihak kejaksaan, berdasarkan Surat Kajati Jatim No: B-9422/M.5.4/Eoh.I/II/2022, tanggal 7 November 2022, perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. 

Sementara itu, berdasarkan catatan penyidik, sejumlah 129 orang saksi telah dimintai keterangan. Terdiri dari, 115 orang saksi, dan empat orang saksi ahli. 

Diberitakan sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.

Bahkan tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan.

Yakni, rekonstruksi tersebut digelar penyidik memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022). 

Hasil dari rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan. 

Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan tersebut. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim. 

Terbaru, pada Selasa (25/10/2022). Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved