TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Lengkapi Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Hari Ini Dokter RS Wava Malang Diperiksa
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa dokter dari RS Wava Kepanjen, Malang, dr M Harun Al Rasyid, terkait dengan kasus Tragedi Kanjuruhan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
TribunJatim/ Kukuh Kurniawan
ILUSTRASI - Aremania Mergosono saat melakukan aksi damai di Fly Over Mergosono, Minggu (13/11/2022) sore. Tuntutan untuk memenjarakan penembak gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan menjadi seruan utama dalam aksi itu
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.