TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Lengkapi Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Hari Ini Dokter RS Wava Malang Diperiksa

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa dokter dari RS Wava Kepanjen, Malang, dr M Harun Al Rasyid, terkait dengan kasus Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
TribunJatim/ Kukuh Kurniawan
ILUSTRASI - Aremania Mergosono saat melakukan aksi damai di Fly Over Mergosono, Minggu (13/11/2022) sore. Tuntutan untuk memenjarakan penembak gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan menjadi seruan utama dalam aksi itu 

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022). 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved