Berita Jombang Hari Ini
Nasib 5 Simpatisan MSAT Anak Kiai di Jombang Akibat Menghalangi Aksi Polisi
Seperti diketahui, Polres Jombang menetapkan lima tersangka lantaran menghalang-halangi penangkapan MSAT di Ponpes Shiddiqiyah, Ploso Jawa Timur.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yuli A
Polres Jombang menetapkan lima tersangka lantaran menghalang-halangi penangkapan MSAT di Ponpes Shiddiqiyah, Ploso Jawa Timur, pada Kamis (7/7/2022).
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa simpatisan anak kiai Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT.
Terdakwa divonis hanya 5 bulan penjara bahkan lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum yakni sekitar tujuh bulan.
Kelima terdakwa adalah Windu Haribadi Ahmad, Dedy Purnama, Subagyo Admojo, Muhammad Nur Aziz dan M.Aris Kurniawan.
Mereka menjalani sidang melalui virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang.
Sidang putusan digelar dalam ruangan Kusuma Atmadja PN Jombang mulai pukul 15.45 WIB hingga 16.20 WIB, pada Selasa, (15/11/2022).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim Bambang Setyawan menyebutkan kelima terdakwa terbukti bersalah menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan tindak pidana penjara masing-masing terdakwa selama lima bulan. Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang sudah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim Bambang.
Hakim Bambang mengatakan hal yang meringankan lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap baik selama persidangan.
Setelah menjatuhkan vonis, ia memberikan kesempatan terhadap lima terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.
"Atas putusan ini seperti apa yang saya sampaikan bahwa saudara mempunyai hak yaitu menerima, pikir-pikir atau menolak dengan cara menyatakan banding," jelasnya.
Kelima terdakwa dengan wajah memelas tampak kompak menjawab menerima putusan hakim.
Sedangkan, dua JPU masih pikir-pikir terkait vonis terdakwa yang lebih rendah ini.
"Jadi saudara terdakwa menerima namun penuntut umum masih pikir-pikir terhadap keputusan ini, jadi saya berharap saudara tidak lagi masuk persidangan dengan perkara yang sama. Persidangan dinyatakan selesai dan ditutup," tandasnya.
Hilang 2 Hari di Sungai Brantas Kesamben Jombang, 2 Pelajar Asal Mojokerto Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Pekan Depan Mas Bechi dan Korban Pencabulan Santri di Ponpes Jombang Dihadirkan Langsung di Sidang |
![]() |
---|
Bayi Meninggal Saat Persalinan di RSUD Jombang Viral, Ini Alasan Preeklamsia Tetap Dilahirkan Normal |
![]() |
---|
Berita Viral di Jombang, Bayi Meninggal Saat Persalinan di RSUD |
![]() |
---|
21 Santri Telah Mengundurkan Diri dari Ponpes Shiddiqiyyah |
![]() |
---|