PKS Jatim Tanggapi Rocky Gerung Soal Transaksi Politik Belum Beres di Koalisi Perubahan

DPW PKS Jatim menolak tudingan pengamat politik Rocky Gerung terkait batalnya deklarasi Koalisi Perubahan pada 10 November kemarin.

Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Yusron Naufal Putra
Bendahara DPW PKS Jatim yang juga anggota DPRD Jatim Lilik Hendarwati dalam kegiatannya di Surabaya beberapa waktu lalu 

SURYAMALANG|SURABAYA - DPW PKS Jatim menolak tudingan pengamat politik Rocky Gerung terkait batalnya deklarasi Koalisi Perubahan pada 10 November kemarin.

Sebelumnya, Rocky Gerung menilai batalnya deklarasi NasDem, PKS dan Demokrat karena belum beresnya 'transaksi politik' parpol anggota koalisi. 

Bendahara DPW PKS Jatim Lilik Hendarwati mengaku dirinya memang belum mengetahui pasti alasan diundurnya deklarasi Koalisi Perubahan. Namun, yang pasti tudingan transaksi politik yang belum beres disebut Lilik tidak tetap. 

"Bukan berarti terkait dengan uang, tapi tentu ada beberapa hal yang perlu untuk terus diskusikan," kata Lilik saat dimintai tanggapan, Selasa (15/11/2022). 

Menurut Lilik, pihaknya meyakini deklarasi capres/cawapres akan dilakukan diwaktu yang tepat nantinya. Saat ini dia meyakini pematangan pasti terus dilakukan ditingkat kepengurusan pusat. Sehingga, dia mengaku tak sependapat mengenai persepsi transaksi politik yang belum beres. 


"Kami yakin tidak ada kaitan dengan itu sebagai alasan mundurnya deklarasi," tambah anggota DPRD Jatim. 


Sebelumnya diberitakan, Akademisi yang juga pengamat politik, Rocky Gerung turut mengomentari gagalnya pengumuman atau deklarasi capres/cawapres Koalisi Perubahan antara NasDem, PKS dan Demokrat yang semula direncanakan 10 November kemarin. 


Dalam pandangan Rocky, hal itu menunjukkan belum bertemunya kesepakatan koalisi. Disamping itu, hal tersebut juga menjadi akibat dari sistem pencalonan presiden yang mensyaratkan ambang batas minimal 20 persen kursi DPR. 


Menurut Rocky, dalam koalisi parpol tak dapat dipungkiri adanya 'transaksi politik' yang panjang. Hal ini disebutnya sebagai efek sistem elektoral ambang batas atau presidential threshold (PT) pencalonan presiden. 


Sebab, jika partai tidak memenuhi ketentuan 20 persen maka harus melakukan koalisi untuk mengusung capres/cawapres. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved