Berita Tuban Hari Ini
Siswi Hamil Setelah Disetubuhi Pacarnya 8 Kali, Hubungan Intim Bermula dari Rayuan dan Bujuk Rayu
Siswi Hamil Setelah Disetubuhi Pacarnya 8 Kali, Hubungan Intim Bermula dari Rayuan dan Bujuk Rayu
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Seorang gadis belia berinisial F (15) hamil setelah disetubuhi pacarnya di Tuban.
Korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur itu tercatat sebagai siswi di Kecamatan Palang.
Korban disetubuhi pacarnya yang berinisial RAS (19), warga setempat.
Pelaku yang sudah bekerja itu pun melakukan pengancaman terhadap korban, agar mau menuruti nafsu berahinya.
Alhasil korban disetubuhi sebanyak delapan kali hingga hamil.
Aksi itu dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, sekitar maret 2022.
Baca juga: Siswi di Tuban Dipaksa Layani Nafsu Sang Pacar Hingga Hamil, Modus Pelaku Sungguh Licik dan Cerdik
Baca juga: VIRAL Video Syur Gadis Pakai Busana Batik Hijau, Pemeran Adalah Siswi SMK Negeri 1 Sampang Madura
"Korban diancam akan dilaporkan ke orang tuanya jika sudah pernah disetubuhi, akhirnya korban mau menuruti nafsu pacar," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (15/11/2022).
Perwira pertama itu menjelaskan, korban yang masih di bawah umur itu sering dirayu oleh terlapor untuk diajak melakukan persetubuhan.
Selain itu dijanjikan apabila hamil terlapor siap bertanggung jawab atas janin yang di kandungnya.
Namun orang tua korban yang tidak terima atas ulah pelaku, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim hingga berujung penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku sudah diamankan Minggu kemarin, kini menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukan," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Update Google News SURYAMALANG.COM
Â
Siswi Kelas 3 SD Dicabuli Dua Pria Berusia 60 Tahun dan 68 Tahun di Kamar Mandi Desa |
![]() |
---|
Siswi SD di Tuban Jadi Budak Nafsu 2 Kakek, Disetubuhi Berulang Kali dengan Modus Iming-iming Uang |
![]() |
---|
Tragis Dialami Pemain Bola di Tuban, Nyawa Tak Tertolong Tertimpa Gawang |
![]() |
---|
Kiper Futsal di Tuban Tewas Tertimpa Besi Gawang saat Bergelantungan |
![]() |
---|
Ular Piton Mangsa 2 Ekor Ayam Milik Warga di Tuban |
![]() |
---|