Rabu, 8 April 2026

Berita Batu Hari Ini

Hari Ini DPRD Tetapkan Pj Wali Kota Batu

DPRD Kota Batu akan menetapkan penjabat (pj) wali Kota Batu dalam rapat paripurna pada Kamis (17/11/2022).

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Ketua DPRD Batu, Asmadi. 

SURYAMALANG.COM, BATU – DPRD Kota Batu akan menetapkan penjabat (pj) wali Kota Batu dalam rapat paripurna pada Kamis (17/11/2022).

Fraksi baru akan menyetorkan nama-nama calon pj menjelang rapat paripurna.

Seharusnya fraksi menyetorkan nama-nama pengganti Dewanti Rumpoko tersebut pada 15 November 2022.

Tapi, fraksi belum menyerahkan nama sampai H-1 menjelang rapat paripurna.

Kemungkinan fraksi baru menyetorkan nama-nama pj menjalang rapat paripurna. Setiap fraksi bisa menyetor tiga nama.

Setelah melalui sejumlah pertimbangan, nama-nama tersebut akan dikerucutkan ke tiga nama.

Ketua DPRD Batu, Asmadi menyatakan DPRD berwenang untuk mengusulkan tiga nama menjadi calon pj wali Kota Batu.

Asmadi menyebut sejumlah fraksi masih mempertimbangkan nama-nama yang akan disetorkan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memutuskan pj wali Kota Batu.

Kriteria calon pj wali Kota adalah pejabat PNS Eselon 2 atau setingkat kepala SKPD. Pejabat yang dipilih tidak harus PNS Pemkot Batu.

Asmadi berharap pj yang terpilih mengerti keadaan dan permasalahan di Kota Batu.

Pj  juga harus sejalan dan bisa berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

"Kami mengikuti alurnya saja. Semoga pj yang terpilih membawa kebaikan bagi Kota Batu," kata Asmadi kepada SURYAMALANG.COM.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto mengakui Fraksi PKS belum punya nama untuk diusulkan menjadi pj wali kota. Ludi memperkirakan Fraksi PKS baru akan menyetor nama tepat pada rapat paripurna.

"Kami masih diskusi di internal partai," kata Ludi.

Dewanti Rumpoko akan mengakhiri masa jabatan pada 27 Desember 2022. Pj wali kota akan memimpin Kota Batu sampai Pilwali 2024.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved