Berita Surabaya Hari Ini
Jaksa Tuntut 16 Tahun Penjara, Hakim Vonis 7 Tahun untuk Anak Kiai dari Jombang
Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), terdakwa pemerkosaan santriwati di Jombang, divonis hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), terdakwa pemerkosaan santriwati di Jombang, divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Putra kiai dari sebuah ponpes yang berlokasi di Ploso, Jombang tersebut, didakwa dengan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis hukuman tersebut, merupakan sanksi paling ringan dari tuntutan yang dikenakan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan sanksi maksimal 16 tahun penjara, berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP. Setelah, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara.
"Pertama menyatakan, terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa M Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ketiga melaksanakan masa tahanan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijatuhkan," ujar Hakim Ketua Sutrisno dalam membacakan pertimbangan putusan.
Ringannya vonis tersebut, karena didasari oleh sejumlah pertimbangan. Yakni, usia terdakwa yang dinilai terbilang muda, masih memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.
Kemudian, terdakwa dinilai bersikap sopan dan turut mempelancar jalannya sidang.
Lalu, terdakwa merupakan memiliki empat orang anak yang masih berusia anak-anak, bahkan ada yang masih kategori balita.
Sehingga, sosok terdakwa masih dibutuhkan sebagai figur ayah oleh keempat anaknya setelah nanti rampung menjalani masa tahanan.
Dan terakhir, lanjut Sutrisno, kasus kekerasan seksual yang menjerat terdakwa kali ini, merupakan kasus kejahatan pertama.
"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki kesalahannya. Terdakwa seorang tulang punggung keluarga, dan mempunyai anak masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang, dari seorang bapak. Terdakwa sopan selama persidangan dan memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Hakim Ketua Sutrisno menambahkan, putusan tersebut dapat berubah manakala memang pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, melakukan upaya hukum agar lebih meringankan hukuman terdakwa.
"Demikian diputuskan dalam sidang di PN Surabaya Rabu (16/11/2022) oleh kami hakim Sutrisno, hakim anggota Khadwanto, Titik Budi Winarto, yang dinyatakan dalam sidang umum pada hari kamis (17/11/2022)," pungkasnya.
Pembacaan pertimbangan tersebut, dilakukan selama kurun waktu tujuh jam lamanya. Dimulai pukul 11.00 WIB, dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Urip Suwondo Ayahanda Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kenang Peran Gus Dur di Momen Imlek, Masyarakat Tionghoa Teladani Semangat Presiden Keempat RI |
![]() |
---|
Lima Wartawan di Surabaya Dikeroyok saat Meliput Sidak di Diskotek Ibiza Club |
![]() |
---|
Meski Dikurung, Ferry Irawan Masih Minta Bertemu Venna Melinda |
![]() |
---|
Tim KPK Geledah Banyak Rumah di Jatim, Mulai Anggota DPRD sampai Pejabat Pemprov |
![]() |
---|