TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Ribuan Aremania: Seret dan Adili Pelaku Pelanggaran HAM Berat di Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukan pelanggaran HAM ringan.
Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukan pelanggaran HAM ringan.
Reporter: Lu'lu'ul Isnainiyah
SURYAMALANG.COM, MALANG - Ribuan Aremania turun ke sejumlah titik di Kota Malang untuk menyuarakan tuntutan mereka terhadap pelaku di balik pembunuhan massal 305 orang dalam Tragedi Kanjuruhan.
Pada Minggu (20/11/2022), Aremania menggelar aksi, salah satunya di Fly Over Kedungkandang, Kota Malang.
Aremania membawa beberapa spanduk bertuliskan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan.
Diketahui para Aremania yang berkumpul di Fly Over Kedungkandang itu berasal dari wilayah Bumiayu, Muharto, dan Lesanpuro.
Mereka berkumpul di jembatan tersebut hingga menutup akses pengendara yang ingin melintas ke Fly Over Kedungkandang.
"Sudah 40 hari kami belum dapat keadilan, justru intimidasi berdatangan. Usut tuntas tidak berjalan sesuai harapan keluarga korban, kami bersatu dengan seluruh elemen masyarakat Malang untuk menuntut keadilan," ujar Sapta Catur, koordinator Aremania wilayah Muharto.
Tuntutan yang pertama, Aremania menyeret, mengadili, seluruh pelaku di balik tragedi Kanjuruhan dan seluruh eksekutor.
Kedua, menjadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukan pelanggaran HAM ringan.
"Yang ketiga bayar segala kerugian yang diderita korban dan keluarga korban tragedi 1 Oktober 2022 melalui mekanisme kompensasi, dan realistis hukum di Indonesia. Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia, tidak ada pelanggaran HAM berat yang dimaafkan," ungkapnya saat membacakan tuntutan.
Aksi solidaritas dari Aremania tersebut berlangaung sekitar dua jam. Dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Selain membacakan tuntutan, para massa juga menyanyikan Yel Yel Aremania secara bersamaan.
Siasat Sesat Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Digugat Rp 65 Miliar Oleh Korban Tragedi Kanjuruhan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Arema FC |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Kembali Ditunda |
![]() |
---|
Korban Tragedi Kanjuruhan Menggugat Arema FC Sebesar Rp 62 Miliar, Ini Respon Kuasa Hukum Singo Edan |
![]() |
---|
Gadis 15 Tahun Korban Tragedi Kanjuruhan Patah Tulang, Dinkes Malang : Kami Obati Sampai Sembuh |
![]() |
---|