Berita Ponorogo Hari Ini
2 Pemburu Curi Peralatan Las Kandang Ayam di Kecamatan Mlarak, Ponorogo
Dua maling peralatan las di Kecamatan Mlarak, Ponorogo diringkus Unit Reskrim Polsek Mlarak, Senin (21/11/2022).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Dua maling peralatan las di Kecamatan Mlarak, Ponorogo diringkus Unit Reskrim Polsek Mlarak, Senin (21/11/2022).
Kedua pelaku berinisial P dan MA merupakan warga Desa Kaponan Kecamatan Mlarak.
Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Efendi menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat kedua pelaku melihat ada bangunan berupa kandang ayam yang belum jadi.
Mereka lalu masuk ke dalam kandang tersebut dan melihat terdapat peralatan las yang tergeletak.
"Kedua pelaku ini sedang berburu, ternyata di dalam kandang ada peralatan las kemudian diambil (dicuri) oleh pelaku," kata Rosyid, Selasa (22/11/2022).
Aksi tersebut dilakukan kedua pelaku malam hari saat kondisi kandang sepi.
Keesokan harinya, korban, yaitu Imam, menyadari bahwa peralatan las yang ditinggal di kandang hilang. Ia lalu melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Mlarak.
Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Mlarak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di rumah P.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah gas elpigi, 2 (dua) buah mesin las, 1 (satu) buah mesin cutting besar, 1 (satu) buah mesin cutting kecil / grendo, 1 (satu) set / box steples, 1 (satu) buah meteran dan 1 (satu) buah kabel las.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
"Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.