Berita Malang Hari Ini
LPBH NU Kota Malang Gelar Workhsop Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan
Workhsop ini digelar untuk merespons UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan Menteri Agama 2022 tentang pencegahan dan kekerasan seksual
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: rahadian bagus priambodo
"Maka perlu ada pelibatan tokoh agama dengan dalil-dalilnya. Tapi tidak memakai relasi kuasa. Untuk itu perlu tokoh agama yang berintegritas," jawabnya. Sebagai upaya pencegahan, maka hendaknya membentuk lembaga pengawasan melekat. Kejadian seperti itu banyak terjadi di boarding school dan fullday school.
"Di Malang pernah ada kejadian panther bergoyang di sebuah jalan. Guru iming-iming nilai bagus ke muridnya. Semoga jangan sampai terjadi lagi," harapnya. Ditambahkan Fachrizal, ia menitip pesan pada lembaga pendidikan agar pentingkan korban. Meski kekerasaan seksual pembuktiannya susah karena dilakukam di tempat tertutup.
Kejadiannya bisa berulang. Dari sisi regulasi juga sudah ada semua. Jika ada kejadian, bisa minta bantuan ke LBH di perguruan tinggi, LPSK, PPA, Dinsos, LBH atau ke LPBH NU. Pada kasus disabilitas juga harus ada pendampingan. Pendamping adalah orang yang dipercaya korban, misalkan gurunya jika di sekolah.