Berita Pamekasan Hari Ini
RUU Kesehatan Omnibus Law Cacat Prosedur dan Ancam Keselamatan Rakyat
Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan mal distribusi adalah kegagalan masuknya tenaga kesehatan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi.
Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan mal distribusi adalah kegagalan masuknya tenaga kesehatan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
Reporter: Kuswanto Ferdian
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan, Madura menolak RUU Kesehatan (OMNIBUS LAW).
Pernyataan sikap penolakan RUU Omnibus Law ini dilakukan di Kantor IBI Cabang Pamekasan.
Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pamekasan, dr Mukhlis, menilai penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan ini cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.
Selain itu, RUU Omnibus Law Kesehatan juga dinilai mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga Kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi
"RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi," kata dr Mukhlis, Senin (28/11/2022).
Penuturan dr Mukhlis, RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak- hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
Kata dia, RUU Omnibus Law Kesehatan juga mempermudah mendatangkan tenaga Kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
"Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi," keluhnya.
Menurut dr Mukhlis, sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi yang cenderung mencederai semangat reformasi.
Tak hanya itu, dalam RUU Omnibus Law ini juga terdapat pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada Menteri bukan kepada Presiden lagi.
"Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan mal distribusi adalah kegagalan masuknya tenaga kesehatan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi," ungkapnya.
Pendapat dr Mukhlis, RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
Lain dari hal itu, RUU Omnibus Law Kesehatan juga dinilai mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.
Kalau Bayar Rp 300 Juta Langsung Berangkat Haji, Bayar Rp 40 Juta Tunggu 30 Tahun |
![]() |
---|
ALASAN Istri Aiptu AR Tiba-Tiba Cabut Laporan dan Ganti Pengacara, Polda Jatim Periksa Kejiwaan |
![]() |
---|
UPDATE Ibu Bhayangkari Polres Pamekasan Korban Kekerasan Seksual, Pemilik Optik Ternama Terseret |
![]() |
---|
Pengakuan Ibu Bhayangkari Istri Aiptu AR, Polisi Pamekasan Cekoki Sabu dan Rekam Istri Digauli Teman |
![]() |
---|
Banjir Pamekasan, Dramatisnya Evakuasi 11 Pasien Klinik dr Fajar Habibi di Tengah Derasnya Banjir |
![]() |
---|