TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
UPDATE Kasus Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim, Ternyata Berkas Perkara 6 Tersangka Akan P21
Pihak Polda Jatim menyatakan telah melengkapi dan menyerahkan kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Segera di P21?
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Update kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka yang ditangani Polda Jatim ternyata sudah memasuki tahap lanjutan.
Sekian waktu tak terdengar kabarnya, berkas yang sebelumnya disebut dikembalikan ke penyidik Polisi oleh Kejati Jatim, ternyata sudah kembali diserahkan ke Kejati Jatim setelah dilengkapi.
Pihak Polda Jatim menyatakan telah melengkapi dan menyerahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim.
Baca juga: Kondisi Terkini Tim Arema FC, Mulai Rutin Latihan Sembari Menunggu Kepastian Lanjutan Liga 1
Informasi terbaru tentang telah diserahkannya kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka diketahui saat perwakilan Aremania mendatangi Mapolda Jatim hari ini, Senin (28/11/2022).
Perwakilan Aremania Kabupaten Malang, Zulham Rahmat Mubarok yang ikut beraudiensidi Mapolda Jatim mengungkap; berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka telah dilengkapi dan sudah diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan, pada Senin (21/11/2022).Â
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, upaya untuk melengkapi berkasa perkara kasus tersebut, telah dilakukan pada Senin (21/11/2022).Â

"Senin diserahkan ke kejaksaan, kita tunggu. Langsung kejaksaan yang memutuskan berkasnya gimana berkasnya syarat formil materiil jadi gak lama P-21," ujarnya di Mapolda Jatim, ditemui awak media secara terpisah.Â
Seperti diketahui, setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka ke ke Kejati Jatim, pihak Kejati mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito menjadi orang pertama yang menyampaikan informasi dikembalikannya berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik polisi.
Agus Rujito menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18. Berdasarkan aturan, P18 berarti kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.
"Saya langsung menelefon rekan di Kejati Jatim, bahwa berkas perkara yang telah dikirim dinyatakan belum lengkap atau P18. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," terang Agus di hadapan ratusan Aremania yang menggelar aksi di depan Kejari Batu, Selasa (1/11/2022).
Agus mengatakan, setelah ada keputusan P18, akan dipantau terus perkembangannya.
Ia juga mengatakan agar Aremania tidak sungkan-sungkan datang ke Kejari Batu untuk menggali informasi.
"Jangan sungkan-sungkan untuk mencari informasi karena informasi bagian dari pelayanan publik," tegasnya.
Arema
Aremania
Tragedi Kanjuruhan
Polda Jatim
Kejati Jatim
Berkas P21
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi, Abdul Haris dan Suko Pasrah di Sidang |
![]() |
---|
Perjuangan Keluarga Korban di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Sulit Masuk Ruangan |
![]() |
---|
Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar, Ini Tanggapan Keluarga Korban |
![]() |
---|
2 Bulan Laporan Kasus Pembunuhan Berencana Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Belum Ada Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Sebut Laporan Model B dari Keluarga Tragedi Kanjuruhan Belum Memenuhi 2 Alat Bukti |
![]() |
---|