TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Apa Kabar Kasus Tragedi Kanjuruhan? Aremania Justru Diminta Menunggu Proses Sidang 6 Tersangka

Tuntutan Aremania agar pelaku penembak gas air mata justru dijawab dengan arahan agar menunggu jalannya proses persidangan perkara Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania melakukan aksi solidaritas Tragedi Kanjuruhan di sepanjang Jl Raya Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur Minggu (27/11/2022). Aremania menuntut percepatan kasus Tragedi Kanjuruhan dan pelanggaran HAM yang sangat berat dan patut di bawa ke Pengadilan HAM Internasional. 

"Karena teman-teman Arema ingin menunggu fakta yang bisa dibuka di persidangan. Kami tunggu betul. Terang benderangnya perkara ini. Sangat jelas di persidangan. Ini kami tunggu, sampai sekarang belum jelas. Semuanya berbicara mengenai prosedur hukum; yang gak bisa dipublikasikanlah, yang internallah, semua menunggu," pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penanganan hukum secara internal kode etik kepolisian terhadap 20 orang penembak gas air mata, pada pertandingan tersebut akan dilaksanakan. 

Rupanya proses sidang etik pun masih belum berjalan dan justru masih menunggu proses pengadilan pidana 6 tersangka.

Mantan Kapolsek Wonokromo itu, menegaskan, proses sidang etik terhadap para penembak gas air mata akan segera dilaksanakan setelah melihat hasil proses peradilan terhadap tindak pidana yang akan digelar dalam waktu dekat di pengadilan. 

"Dulu pernah disampaikan bahwa 20 orang sudah dilakukan sidang kode etik. Cuma menunggu gimana proses sidang di pengadilan. Sehingga polisi tidak salah dalam penjatuhan di kode etik nanti. Tapi yang jelas ini masih berproses. Mereka sudah gak punya jabatan semua di Polda," pungkasnya. 

Suasana saat gas air mata mulai ditembakkan polisi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Polisi akui menembakkan beberapa gas air mata kedaluwarsa
Suasana saat gas air mata mulai ditembakkan polisi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Polisi akui menembakkan beberapa gas air mata kedaluwarsa (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Beras Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21?

Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka yang ditangani Polda Jatim ternyata sudah memasuki tahap lanjutan.

Sekian waktu tak terdengar kabarnya, berkas yang sebelumnya disebut dikembalikan ke penyidik Polisi oleh Kejati Jatim, ternyata sudah kembali diserahkan ke Kejati Jatim setelah dilengkapi.

Pihak Polda Jatim menyatakan telah melengkapi dan menyerahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim.

Informasi terbaru tentang telah diserahkannya kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka diketahui saat perwakilan Aremania mendatangi Mapolda Jatim hari ini, Senin (28/11/2022).

Perwakilan Aremania Kabupaten Malang, Zulham Rahmat Mubarok yang ikut beraudiensidi Mapolda Jatim mengungkap; berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka telah dilengkapi dan sudah diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan, pada Senin (21/11/2022). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle saat memeriksa berkas perkara 6  tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan di Gedung Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle saat memeriksa berkas perkara 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan di Gedung Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022) (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, upaya untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut, telah dilakukan pada Senin (21/11/2022). 

"Senin diserahkan ke kejaksaan, kita tunggu. Langsung kejaksaan yang memutuskan berkasnya gimana berkasnya syarat formil materiil jadi gak lama P-21," ujarnya di Mapolda Jatim, ditemui awak media secara terpisah. 

Seperti diketahui, setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka ke ke Kejati Jatim, pihak Kejati mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito menjadi orang pertama yang menyampaikan informasi dikembalikannya berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik polisi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved