TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Apa Kabar Kasus Tragedi Kanjuruhan? Aremania Justru Diminta Menunggu Proses Sidang 6 Tersangka

Tuntutan Aremania agar pelaku penembak gas air mata justru dijawab dengan arahan agar menunggu jalannya proses persidangan perkara Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania melakukan aksi solidaritas Tragedi Kanjuruhan di sepanjang Jl Raya Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur Minggu (27/11/2022). Aremania menuntut percepatan kasus Tragedi Kanjuruhan dan pelanggaran HAM yang sangat berat dan patut di bawa ke Pengadilan HAM Internasional. 

Agus Rujito menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18. Berdasarkan aturan, P18 berarti kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.

"Saya langsung menelefon rekan di Kejati Jatim, bahwa berkas perkara yang telah dikirim dinyatakan belum lengkap atau P18. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," terang Agus di hadapan ratusan Aremania yang menggelar aksi di depan Kejari Batu, Selasa (1/11/2022).

Agus mengatakan, setelah ada keputusan P18, akan dipantau terus perkembangannya.

Ia juga mengatakan agar Aremania tidak sungkan-sungkan datang ke Kejari Batu untuk menggali informasi.

"Jangan sungkan-sungkan untuk mencari informasi karena informasi bagian dari pelayanan publik," tegasnya.


Setelah Kajati Batu memberi informasi status P18, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim baru memberi penjelasan soal mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim beberapahari kemudian, Senin (7/11/2022).

Melalui rilis resminya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman menyebut ada proses pengembalian tiga berkas perkara itu, juga disertai dengan petunjuk (P-19) agar penyidik Polda Jatim untuk segera dilengkapi.

Di dalam tiga berkas perkara itu, penyidik menyebut tersangka Akhmad Hadian Lukita dari PT LIB disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lain yang merupakan anggota Polri yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal  359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Di dalam rilis tersebut, Fathur Rohman membeberkan alasan pengembalian berkas perkara tersebut.

Dimana secara garis besar, bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang di sangkakan.

Selain itu, agar penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Namun, untuk materi petunjuk yang diberikan kepada penyidik, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara detail karena telah masuk dalam materi perkara.

Saat itu, anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menyatakan pihaknya tidak tahu, apa isi materi P19 dalam perkara tersebut.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved