Berita Malang Hari Ini
Sakit Diabetes dan Asam Urat, Warga Kepanjen Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
Pria berusia 50 tahun bernama Agus Hariono itu ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya, Senin (28/11/2022) kemarin.
SURYAMALANG.COM|MALANG - Pria berusia 50 tahun bernama Agus Hariono itu ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya, Senin (28/11/2022) kemarin.
Diketahui, korban berasal dari Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang bertempat tinggal di kos Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dugaan dari pihak kepolisian, korban meninggal karena penyakit yang dideritanya.
"Dari hasil olah di tempat kejadian perkara, kami menemukan obat-obatan diduga milik korban yang sedang dikonsumsi," ujar Kapolsek Kepanjen, Kompol Sri Widyaningsih, Selasa (29/11/2022).
Ia menuturkan sebelumnya Polsek Kepanjen pada pukul 11.30 WIB mendapatkan laporan dari warga jika ada orang meninggal di kamar kos Kelurahan Ardirejo.
"Kami meminta keterangan dari pelapor dan juga saksi yang pertama kali mengetahui korban sudah tidak bsrnyawa," ungkapnya.
Berdasarkan kronologinya, saksi yang bernama Saroni (42) warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, sedang menjenguk korban di kamar kos yang sedang sakit.
Setibanya di kamar kos, Saroni langsung membuka pintu dan mengetahui korban sedang dalam keadaan duduk di lantai dengan posisi kepala bersandar di tempat tidur.
"Saksi melihat korban sudah dalam kondisi duduk, langsung saja meminta bantuan ke orang lain untuk melihat kondisinya. Ternyata korban sudah meninggal dunia," tegasnya.
Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langaung mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP.
Dari hasil olah TKP tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Menurut keluarga, korban memiliki riwayat sakit diabetes dan asam urat.(isn)
Stok Beras Malang Raya Diprediksi Aman Hingga Panen Raya Maret Mendatang |
![]() |
---|
Jumlah TPS di Kota Malang Diperkirakan Bertambah Hingga 200 Lebih |
![]() |
---|
Peringati Hari Pers Nasional, JLS Malang Gelar Lomba Mural Diikuti 39 Peserta |
![]() |
---|
Rayakan Cap Go Meh 2023, Klenteng Poo An Kiong Kota Blitar Gelar Kirab Barongsai |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Panpel Arema FC Sebut Banyak Manipulasi di Persidangan |
![]() |
---|