Update UMK Malang 2023: Diprediksi Kenaikan Tidak Signifikan, Ini Jadwal Pengumuman dan Daftar UMP

Kenaikan UMK Malang 2023 diprediksi tidak signifikan, simak besaran dan catat jadwal pengumuman UMK 2023

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Canva.com
Ilustrasi uang dalam artikel Update UMK Malang 2023 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Simak update UMK Malang 2023 yang diprediksi kenaikannya tidak signifikan.

Seperti diwartakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Hal itu telah tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2023.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30," demikian Diktum Kesatu Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 21 November 2022.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu," lanjut Diktum Kedua huruf (b).

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (tribunnews)

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/860/KPTS/013/2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023 telah ditentukan sebesar Rp 2.040.244. 

Artinya, UMP Jatim 2023 diputuskan naik 7,86 persen, masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatasi kenaikan 10 persen .

Jika dilihat dari penetapan UMP Jatim 2023, kenaikan UMK Malang 2023 diprediksi tidak begitu signifikan.

Terlebih jika mengacu pada UMK Malang 2022 yang hanya mengalami kenaikan Rp 23 ribu dari tahun sebelumnya.

Itu artinya, UMK Kota Malang 2023 diprediksi bisa mencapai angka maksimal Rp 3.293.557.

Jumlah itu dihitung dari UMK Kota Malang 2022 yang nilainya sebesar Rp 2.994.143 x 10 persen batas kenaikan UMP. 

Kendati begitu, prediksi angka UMK Kota Malang 2023 di atas jumlahnya masih berpotensi turun tergantung hasil keputusan final dari Gubernur. 

Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pengumuman resmi UMK 2023 paling lambat dirilis tanggal 7 Desember 2022. 

  • Prediksi UMK Batu Sesuai Usulan 

Sementara itu, Pemkot Batu mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sekitar 7,6 persen kepada Gubernur Jatim.

Usulan UMK Kota Batu 2023 itu sama dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.

Menurut Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, pihaknya telah mengirim usulan kenaikan UMK yang telah disepakati sebelumnya ke Pemprov Jatim pada Senin (28/11/2022).

Setelah itu keputusan final akan diumumkan secara langsung oleh Gubernur Jatim.

"Sekitar 7,6 persen kenaikannya atau sekitar Rp 3.035.000. Untuk keputusannya perkiraan akan diumumkan pada 7 Desember nanti," kata Erwan Puja Fiatno, Selasa (29/11/2022).

Ilustrasi dalam artikel Update Info Kenaikan UMK Malang 2023 dan Daerah Lain
Ilustrasi dalam artikel Update Info Kenaikan UMK Malang 2023 dan Daerah Lain (SURYAMALANG.COM/Canva.com)

Lebih lanjut Erwan berharap angka 7,6 persen dapat diterima oleh kedua belah pihak, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batu dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu.

Sementara itu, Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii mengatakan pihaknya telah sepakat dengan angka kenaikan yang diusulkan ke Gubernur Jatim.

"Setidaknya ada kenaikan, ini juga menyangkut dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Imam Syafii.

Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 mengutip Kompas.com:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

  • Pro Kontra

Sebelumnya, kenaikan UMP 2023 ini menuai pro kontra di sejumlah provinsi yang rata-rata naik antara 5 persen sampai 7 persen. 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita mendukung kenaikan UMP di atas 5 persen di beberapa wilayah.

Menurutnya, angka ini sudah lebih baik meskipun masih di bawah usulan KSBSI yang sebesar 10 persen sampai 11 persen.

"Kenaikan 5 persen menggunakan Permenaker 18/2022 jauh lebih bagus daripada jika menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021," kata Elly kepada Kontan.co.id.

Tapi, Elly khawatir ada pengusaha yang akan melakukan uji materiil dan menolak penetapan UMP di setiap wilayah.

Jika pengusaha melakukan uji meteriil ke Mahkamah Agung, pihaknya akan masuk sebagai tergugat untuk mendukung pemerintah.

"Jika pengusaha menggugat uji materiil, kenaikan hanya 1 persen," tambah Elly.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan UMP tahun 2023.

KSPI menolak UMP 2023 setelah mencermati kenaikan upah minimum di Banten yang naik sebesar 6,4 persen, Yogyakarta naik sebesar 7,65 persen, Jatim naik sebesar 7,85 persen, dan Jakarta naik sebesar 5,6 persen.

KSPI menilai persentase kenaikan UMP di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

"Seharusnya kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI dalam keterangan tertulis.(fz/kontan.co.id)

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Suryamalang|Farimatuz Zahro/Dya Ayu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved