UMK Malang

Estimasi Kenaikan UMK Malang 2023 setelah UMP Jatim Ditetapkan, Diprediksi Tidak Signifikan

Inilah estimasi UMK Malang 2023 setelah UMP Jatim ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah. Catat juga jadwal pengumuman UMK 2023.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar/Tribunnews
Inilah estimasi UMK Malang 2023 setelah UMP Jatim ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah. 

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan UMP tahun 2023.

KSPI menolak UMP 2023 setelah mencermati kenaikan upah minimum di Banten yang naik sebesar 6,4 persen, Yogyakarta naik sebesar 7,65 persen, Jatim naik sebesar 7,85 persen, dan Jakarta naik sebesar 5,6 persen.

KSPI menilai persentase kenaikan UMP di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

"Seharusnya kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI dalam keterangan tertulis.(fz/kontan.co.id)

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Suryamalang|Farimatuz Zahro/Dya Ayu)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved