Berita Malang Hari Ini
UMK Kabupaten Malang Tahun 2023 Diusulkan Naik 7,3 Persen
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik 7,3 persen pada 2023. Di mana besaran UMK Malang pada 2022 adalah Rp 3.068.275.
SURYAMALANG.COM|MALANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik 7,3 persen pada 2023.
Di mana besaran UMK Malang pada 2022 adalah Rp 3.068.275.
Usai dilakukan sidang Dewan Pengupahan, usulan UMK Malang naik menjadi Rp 3.293.179. Yakni mengalami kenaikan sebanyak Rp 224.904.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, jika proses penentuan UMK yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malang.
“Untuk rapat Dewan Pengupahan kami melakukannya sebanyak dua kali. Dimana rapat pertama kami menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang mana turunan dari Undang-Undang Omnibus law cipta kerja,” jelas Yoyok.
Hasil dari perhitungan pertama, Yoyok menyebutkan jika UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan.
Dimana dari keputusan tersebut mendapatkan penolakan dari serikat pekerja pada Dewan Pengupahan. Di sisi lain, para pengusaha menyetujui hal itu.
“Saat hendak kami usulkan ke Gubernur Jawa Timur, ternyata ada perubahan di mana penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022. Sehingga harus ada sidang lagi,” tegasnya.
Dimana rumus perhitungannya menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta alfa (indeks kontribusi kerja).
Setelah dilakukan sidang yang kedua kalinya, didapati hasil kenaikan UMK Kabupaten Malang 7,3 persen atau sebanyak Rp 224.904.
“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja, namun ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi tetap bisa diusulkan,” ucapnya.
Dari kesepakatan tersebut, usulan sudah diserahkan ke Gubernur pada 28 November 2022.
Sementara itu, menurut Tasman, Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), dari serikat kerja lebih mengacu ke formulasi Permenaker nomor 18 tahun 2022.
“Kami dari unsur serikat pekerja sepakat menggunakan regulasi permenaker 18/2022. Meskipun di sisi lain Asososiasi Pengusaha Indonesi (Apindo) secara terbuka menolak dan tetap memakai formulasi PP 36/2021,” ujar Tazman kepada SuryaMalang.
UMK
kenaikan UMK Malang 2023
besaran UMK Malang 2023
jumlah UMK Malang 2023
estimasi kenaikan UMK Malang 2023
UMK Malang 2023
Primadiana Hermilia Wijayati Adopsi Kaizen dalam Pembelajaran Bahasa Jerman |
![]() |
---|
Tim Barongsai Kelenteng Eng An Kiong Kewalahan Layani 29 Permintaan dalam Sebulan |
![]() |
---|
Buka Tahun Ini, Fakultas Kedokteran UM Terima 50 Mahasiswa |
![]() |
---|
Pilkades Serentak di Kabupaten Malang Berpotensi Panas |
![]() |
---|
Hakim Tunda Putusan Sela Sidang Class Action Tragedi Kanjuruhan di PN Kepanjen |
![]() |
---|