Update UMK Malang 2023, Kota dan Kabupaten Beda Rp 74 Ribu, Usul Kenaikan Mencapai 10 Persen
Beda Rp 74 ribu, ini update UMK Malang 2023 Kota dan Kabupaten, usul kenaikan mencapai 10 persen, berapa jumlahnya?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update UMK Malang 2023 baik Kota dan Kabupaten yang beda Rp 74 ribu untuk diusulkan ke Gubernur Jatim.
Sedangkan hasil akhir UMK Malang 2023 untuk Kota dan Kabupaten akan diumumkan oleh Gubernur Jatim tanggal 7 Desember 2022.
Sebelum itu, Pemkot Malang dan Disnaker Kabupaten Malang sudah lebih dahulu mengajukan usulan kenaikan UMK Malang 2023.
Hasil usulan tersebut nantinya akan jadi pertimbangan berapa jumlah besaran UMK Malang 2023 baik di Kota dan Kabupaten.
Seperti diketahui nominal UMK Kota Malang dan UMK Kabupaten Malang berbeda meski satu wilayah daerah.
Tahun 2022 UMK Kota Malang Rp 2.994.143,98 atau lebih rendah dari UMK Kabupaten Malang senilai Rp 3.068.275,36.
Tahun depan, UMK Kota Malang 2023 diusulkan naik 10 persen atau Rp 299.000 menjadi Rp 3.293.143.
Lalu UMK Kabupaten Malang 2023 diusulkan naik 7,3 persen atau Rp 224.904 menjadi Rp 3.293.179.
Itu artinya, selisih kenaikan UMK Kota Malang dan UMK Kabupaten Malang tahun 2023 hanya Rp 74.000.
Jika Gubernur Jawa Timur menerima usulan di atas, maka UMK Malang 2023 baik Kota dan Kabupaten akan tetap.
Akan tetapi jika usul tersebut tidak dipenuhi, maka UMK Malang 2023 bisa berubah nilainya antara turun atau naik.
- Pemkot Malang

Hasil usulan naiknya MK Kota Malang 2023 sebesar 10 persen di atas sesuai keterangan yang diungkap Wali Kota Malang, Sutiaji.
"Tahun depan kita (usulkan) naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak," kata Sutiaji mengutip Kompas.com, Kamis (1/12/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan kenaikan UMK bersama serikat buruh dan pengusaha di Kota Malang.
Jika usulan kenaikan itu disetujui, tentu akan menjadi angin segar bagi pekerja di Kota Malang.
Mengingat, kenaikan UMK pada awal 2022 lalu hanya sebesar 0,8 persen dari tahun 2021.
Diharapkan, UMK Kota Malang pada tahun 2023 mendatang naik untuk menjaga kondisi perekonomian yang ada, seperti daya beli masyarakat dan menekan kemiskinan.
"Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke gubernur," katanya.
Artikel Kompas.com 'UMK Kota Malang Tahun 2023 Diusulkan Naik 10 Persen, Ini Besarannya'.
- Disnaker Kabupaten Malang

Sementara usul naiknya UMK Kabupaten Malang 2023 sebesar 7,3 persen diungkap Kepala Disnaker Malang, Yoyok Wardoyo.
Yoyok Wardoyo menjelaskan proses penentuan UMK yang diajukan ke Gubernur dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malang sebanyak dua kali.
"Dimana rapat pertama kami menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang mana turunan dari Undang-Undang Omnibus law cipta kerja,” jelas Yoyok kepada Suryamalang.com.
Hasil dari perhitungan pertama, Yoyok menyebutkan jika UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut mendapat penolakan dari serikat pekerja pada Dewan Pengupahan tapi di sisi lain, para pengusaha menyetujui hal itu.
Saat hendak diusulkan ke Gubernur Jawa Timur, ternyata ada perubahan dimana penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan.
Formulasi itu harus berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022.
"Sehingga harus ada sidang lagi,” tegas Yoyok.
Kemudian rumus perhitungannya menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta alfa (indeks kontribusi kerja).
Setelah dilakukan sidang yang kedua kalinya, didapati hasil kenaikan UMK Kabupaten Malang 7,3 persen atau sebanyak Rp 224.904.
Itu artinya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik 7,3 persen pada 2023.
Sedangkan besaran UMK Malang pada tahun 2022 adalah Rp 3.068.275.
Setelah dilakukan sidang Dewan Pengupahan, usulan UMK Malang naik menjadi Rp 3.293.179.
“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja, namun ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi tetap bisa diusulkan,” ucapnya.
Dari kesepakatan tersebut, usulan sudah diserahkan ke Gubernur pada 28 November 2022.
Sementara itu, menurut Tasman, Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), dari serikat kerja lebih mengacu ke formulasi Permenaker nomor 18 tahun 2022.
“Kami dari unsur serikat pekerja sepakat menggunakan regulasi permenaker 18/2022" ujar Tazman kepada SuryaMalang.
"Meskipun di sisi lain Asososiasi Pengusaha Indonesi (Apindo) secara terbuka menolak dan tetap memakai formulasi PP 36/2021,” ujar Tazman.
Namun, dari hasil keputusan kenaikan upah sebanyak 7,3 persen, perwakilan serikat pekerja sebelumnya sempat menginginkan kenaikan 10 persen.
“Kami obyektif dan melihat dari sisi kontinuitas hubungan kerja. Bagaimana kemudian terhadap kenaikan upah ini, industri tetap berjalan dan daya beli para buruh juga tidak menurun,” tuturnya.
Demikian update UMK Malang 2023 di Kota dan Kabupaten yang beda Rp 74 ribu untuk diusulkan ke Gubernur Jatim.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(SuryaMalang.com/Lu'lu'ul Isnainiya|Kompas/Nugraha Perdana)