Berita Malang Hari Ini
KPK Imbau Warga Agar Tidak Memberikan Sesuatu kepada Petugas di MPP Merdeka
Masyarakat yang mengurus perizinan juga diimbau tidak memberikan sesuatu kepada petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka.
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Masyarakat yang mengurus perizinan juga diimbau tidak memberikan sesuatu kepada petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Keberadaan MPP Merdeka diharapkan tidak sekadar menjadi perpindahan tempat pelayanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang memiliki keberanian untuk melaporkan gratifikasi kepada inspektorat atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK, M Indra Furqon menyatakan, ASN yang melaporkan gratifikasi akan mendapatan surat apresiasi dari KPK. Menurutnya, ada dua hal penting jika ASN melaporkan gratifikasi. Pertama menunjukan integritas, kedua menyelematkan dari ancaman pidana.
Baca juga: Komitmen Layanan Anti Korupsi di MPP Merdeka Kota Malang
"Banyak yang tidak lapor karena takut. Mereka khawatir, nanti kalau lapor, malah pakai rompi orange, dipanggil ke Jakarta, di BAP. Padahal tidak, tapi ketakutan yang terjadi. Jika melapor, KPK akan memberikan surat apresiasi. Jadi pelapor itu suatu hal yang menunjukan integritas," ujarnya.
Indra memaparkan sebuah hasil survei yang dilakukan oleh KPK pada 2019 yakni 37 persen segmen masyarakat mengetahui arti gratifikasi. Survei itu juga mencatat bahwa 13 persen responden dari segmen pemerintahan lapor gratifikasi.
Angka itu menunjukan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh ASN masih rendah. ASN diminta tidak takut melaporkan gratifikasi karena langkah itu bagian dari upaya memerangi korupsi.
Sesuai Pasal 12B ayat UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kabar gembiranya, kalau melapor ASN hendak menerima gratifikasi dan melapor, maka ancaman pidana Pasal 12B gugur dengan syarat lapor sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan sepanjang 2022 ini belum ada laporan gratifikasi yang masuk ke Inspektorat Kota Malang. Ia belum mengetahui pasti, tidak adanya laporan tersebut apakah karena ASN takut melapor atau memang betul-betul tidak ada gratifikasi.
"Sejauh ini tidak ada laporan gratifikasi," ujarnya.
Ketika ada orang yang memberikan sesuatu dengan nilai lebih dari Rp 900 ribu, dikatakan oleh Sutiaji itu adalah bentuk gratifikasi. Sutiaji menyarankan agar pegawai yang mendapatkan sesuatu bisa segera melaporkan ke Inspektorat.
"Kami berkomitmen ber-ASN yang baik. Namanya manusia itu sering banyak lupanya, yang penting tidak sengaja lupa. Semoga kita selalu diingatkan agar selalu melakukan kebaikan," ujar Sutiaji saat memberikan sambutan.
Sesuai UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, tindak pidana korupsi terdiri atas tujuh. Pertama adalah pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, penggelapan jabatan, suap-menyuap dan kerugian uang negara. (Benni Indo)
Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang
Pemkot Malang
pencegahan korupsi
KPK RI
Dishub Kota Malang Ancam Pidanakan Juru Parkir Nakal |
![]() |
---|
Hakim Tolak Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Penyelundupan ke Lapas Lowokwaru, Petugas Temukan Narkoba di Sayur Tempe |
![]() |
---|
Kabel Telepon Kota Malang Semrawut Bikin Celaka Mobil di Jalan Bromo |
![]() |
---|
Dalang Wayang Potehi, Widodo Santoso Pakai Bahasa Hokkian Saat Tampil di Luar Negeri |
![]() |
---|