Berita Gresik Hari Ini
Polisi Gresik Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya
Penindakan tilang manual atau konvensional akan dilakukan kepada pelanggaran tertentu.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Tilang manual kembali diterapkan di Gresik. Penindakan tilang manual atau konvensional akan dilakukan kepada pelanggaran tertentu.
"Pelanggaran tertentu kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesyai arahan berlakukan tindakan sanksi tertentu, kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesuai arahan Korlantas Mabes Polri melalui Dirlantas Polda Jatim," ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Senin (5/12/2022).
Pelanggar yang ditindak melalui tilang manual adalah menyebabkan potensi laka lantas. Mengganggu Kamtibmas dan menghindari E-TLE.
Sementara lima kamera E-TLE statis yang beroperasi, serta dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) masih beroperasi.
Selama ini mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda dua. Jenis pelanggarannya, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan hingga mengendarai motor tidak sesuai spesifikasi keselamatan. Kemudian melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
"Ada juga pengendara di bawah umur," imbuhnya.