Berita Gresik Hari Ini

Polisi Gresik Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya

Penindakan tilang manual atau konvensional akan dilakukan kepada pelanggaran tertentu.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yuli A
polres gresik
Remaja balap liar digagalkan polisi lalu ditilang di Jalan R.A Kartini, Kebomas, Gresik. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Tilang manual kembali diterapkan di Gresik. Penindakan tilang manual atau konvensional akan dilakukan kepada pelanggaran tertentu.


"Pelanggaran tertentu kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesyai arahan berlakukan tindakan sanksi tertentu, kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesuai arahan Korlantas Mabes Polri melalui Dirlantas Polda Jatim," ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Senin (5/12/2022).


Pelanggar yang ditindak melalui tilang manual adalah menyebabkan potensi laka lantas. Mengganggu Kamtibmas dan menghindari E-TLE.

 


Sementara lima kamera E-TLE statis yang beroperasi, serta dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) masih beroperasi. 


Selama ini mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda dua. Jenis pelanggarannya, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan hingga mengendarai motor tidak sesuai spesifikasi keselamatan. Kemudian melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).


"Ada juga pengendara di bawah umur," imbuhnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved