Berita Malang Hari Ini
Alasan Masa Kampanye Dibatasi 75 Hari
"Masa kampanye hanya 75 hari. Kami mulai sosialisasikan ke partai partai," ujar Alim.
Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Masa kampanye saat Pemilu hanya berlangsung selama 75 hari saja. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Alim Mustofa menyatakan, pihaknya telah menyosialisasikan regulasi tersebut ke sejumlah partai.
Dijelaskan Alim, rumusan aturan tersebut sebelumnya disepakati bersama antara Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam dalam rapat konsinyasi Mei 2022 lalu.
"Masa kampanye hanya 75 hari. Kami mulai sosialisasikan ke partai partai," ujar Alim.
Pada pemilu sebelumnya masa kampanye dilaksanakan lebih lama yakni hampir 6 bulan. Jangka waktu tersebut dinilai terlalu lama. Lamanya masa kampanye tersebut berdampak pada tingginya biaya kampanye.
"Juga ada uneg-uneg parpol karena lebih panjang masa kampanye, jadi lebih besar pengeluarannya. Kalau lebih singkat akan lebih efisien," tegas Alim.
Bawaslu maupun KPU pun bisa melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu dan pelaksanaan pengawasannya. Alim menegaskan ancaman pelanggaran pemilu pun bisa berkurang.
Sebelumnya, sejumlah partai politik menyatakan keberatan jika harus menjalani kampanye seperti Pemilu 2019. Saat itu, kampanye berlangsung sekitar tujuh bulan.
KPU sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 120 hari. Namun, usulan itu ditolak para politisi karena alasan polarisasi politik. Maka disepakatilah 75 hari masa kampanye. (Benni Indo)
-
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/calon-presiden-joko-widodo-jokowi-berkampanye-di-banyuwangi.jpg)