UMK Malang
Update UMK Malang 2023 Jelang Keputusan Gubernur dan Nasib Kenaikan Usai Apindo Tolak Usulan
Kenaikan UMK Malang 2023 bisa berubah di luar usulan Pemkot dan Pemkab Malang jelang keputusan Gubernur Jatim.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).
Berikut ketetapan UMP Jawa Timur 2023:
UMP 2022: Rp 1.891.567
UMP 2023: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
Demikian update Jumlah UMK Malang 2023 jelang pengumuman Gubernur Jatim masih bisa berubah di luar usulan Pemkot dan Pemkab
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(SuryaMalang.com/Lu'lu'ul Isnainiya)