Berita Kota Batu Hari Ini
Cegah dan Tindak Pelanggar Saat Pemilu 2024, Bawaslu Kota Batu Bentuk Sentra Gakkumd
Sentra Gakkumdu merupakan singkatan dari Penegakan Hukum Terpadu. Di dalamnya terdiri dari Bawaslu, Kota Batu, Polres Batu dan juga Kejari Batu.
SURYAMALANG.COM, BATU - Untuk mencegah dan menindak pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kota Batu membentuk Sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu merupakan singkatan dari Penegakan Hukum Terpadu. Di dalamnya terdiri dari Bawaslu, Kota Batu, Polres Batu dan juga Kejari Batu.
“Jadi fungsinya untuk menindak pelanggaran pidana yang nanti akan muncul ketika ada tahapan Pemilu. Jadi ketika ada kejadian itu nanti akan kami kaji di lingkup Sentra Gakkumdu, sehingga nanti bisa diputuskan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman, Kamis (8/12/2022).
Abdul Rochman kemudian menjabarkan pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi ketika Pemilu, diantaranya perobekan alat peraga kampanye, kampanye di tempat ibadah dan money politic.
“Ini sesuai dengan peraturan Bawaslu yang memang dibuat regulasi cantolan hukum, sehingga bisa menindak pelanggaran itu jika terjadi. Semua sudah kami siapkan baik dari unsur penyidik, hingga penuntut di Kejaksaan,” ujarnya.
Pihaknya berharap nantinya masyarakat dapat ikut serta membantu kerja Sentra Gakkumdu ketika melihat ada pelanggaran saat Pemilu.
“Penegakan hukum kami ada dua pintu, pertama laporan masyarakat dan kedua adalah berangkat dari temuan pengawas kami (tangkap tangan),”
Sementara itu Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso berharap dengan adanya Sentra Gakkumdu tak ada pelanggaran saat Pemilu.
“Dengan adanya Sentra ini diharapkan pelanggaran pidana Pemilu bisa hilang. Tidak ada lagi nanti baliho baliho dipasang di tempat ibadah, sekolah, hingga penyampaian materi kampanye di luar batas seperti menyentuh isu sara dan lain-lain,” harap Punjul Santoso.
Di Kota Batu Ada 500 Janda dan Duda Baru, Terbanyak di Kecamatan Bumiaji |
![]() |
---|
Tidak Ada Kasus Campak Rubella di Kota Batu Tahun 2023, Kata Kepala Dinas Kesehatan |
![]() |
---|
KPU Kota Batu Butuh Gudang Logistik, Begini Jawaban Pj Wali Kota dan Ketua DPRD |
![]() |
---|
Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar untuk Bandar Narkoba Asal Batu |
![]() |
---|
Kesaksian Teman Sekantor Pegawai Diskumdag Batu yang Meninggal Dunia Saat Rapat |
![]() |
---|